ISLAM TIDAK MENGAKUI HAM DAN DEMOKRASI ? - (1)
ZUMAN MALAKA, SH,SHI, MH.
BAB I PENDAHULUAN
A. LATARBELAKANG
Semenjak berakhirnya perang dingin, ditandai salah satu runtuhnya negara adikuasa yaitu Uni Soviet, maka isu global beralih dari komunisme dan pertentangan dengan blok barat dan blok timur, kemasalah baru yaitu masalah hak asasi manusia, masalah lingkungan, dan masalah liberalisme perdagangan. Negara persatuan republic Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, tidak terlepas dari gelombong isu hak asasi manusia yang melandahampiar semua didunia ini.
Sebenarnya masalah hak asasi manusia bukanlah merupakan masalah baru bagi masyarakat dunia, karena isu hak asasi manusia sudah mulai dilontarkan sejak lahirnyaMagna Charta di Inggris pada tahun 1215, sampai lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Universal Declaration Of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948. Perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan jaminan terhadap hak azasi manusia, sepanjang sejarah umat manusia selalu mengalami pasang surut. Puncak keberhasilan perjuangan untuk memperoleh pengakuan dan jaminan perlindunagan terhadap hak azasi manusia, ditandai dengann lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Azasi Manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Right.
Semenjak itu masalah hak azasi manusia betul-betul telah menjadi perhatian dunia, terlebih-lebih sesudah berakhirnya perang dingin, terutama di negara-negara maju. Namun demikian pelanggaran terhadap hak azasi manusia tetap saja terjadi tidak saja di negara-negara Berkembang, tetapi ironisnya di negara-negara maju yang menamakan dirinya pendekar hak azasi manusia, pelanggaran hak azasi manusia itu masih saja terjadi, seperti di Amerika Serikat, Bosnia, Kosovo, dan lain-lain. Patut pula dikemukakan disini bahwa jauh sebelum lahir Magna Charta di Inggris tahun 1215, sebenarnya di dunia Islam telah terbit dahulu ada suatu piagam tentang hak azasi manusia yang dikenal dengan Piagam Madinah di Madinah pada tahun 622, yang memberikan jaminan perlindungan hak azasi manusia bagi penduduk Madinah yang terdiri atas suku dan agama.
Apabila kita berbicara tentang dunia islam, maka yang sering menjadi tolak ukur adalah pada hukum islamnya, karena selama ini dunia Islam identik dengan hukum Islam, sehingga sering sekali apabila suatu negara Islam yang berlaku dinilai melanggar hak azasi manusia, maka yang disalahkan adalah islamnya bukan kesalahan pada personal pemerintahan yang berkuasa pada saat itu dan ini tidak adil kalau kemudian Islam yang menjadi sasaran terhadap kesalahan-kesalahan tersebut. Perlu kita ketahui bahwa Islam lahir diantara sistem kesukuaan arab yang kacau dan tidak terstruktur ditandai dengan tidak adanya satupun kekuasaan (centralizied authority) Sejak sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW. Satu fakta kuat dan mengikat seluruh pengikut Muhammad adalah factor keimanan (faith) yang mampu menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang terorganisasi, Al Quran menyebutnya sebagai ummah dan menyebut pengikutnya sebagai mukmin (orang yang percaya) dan menyebut idiologinya sebagai islam atau penyerahan diri terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Allah).
Tujuan tertinggi islam adalah keselamatan dan kesempurnaaan diri manusia. Rule of conduct (Peraturan Tingkatan Lahir) bagi setiap individu dan dapatlah ditemukan dalam syariah, keseluruhan rule of conduct terungkap dalam seluruh ungkapan terkenal : Memerintah pada kebenaran dan mencegah pada kemungkaran. Syariah lain yang mewujudkan kepada kaum muslimin mana yang baik dan mana yang mungkar Praktek politik negara islam yang ideal dan original sebagaimana diemban oleh Rosulullah secara gradual mengalami kemunduran terutama pasca wafatnya Nabi dan empat kholifah pertama. Sejarah negara islam selalu diliputi oleh konflik kekuasaan disatu sisi, dan syariah yang pada dasarnya merupakan instrumen progresif bagi perkembangan umat, telah kehilangan dinamisasinya dan berubah menjadi hukum (fuqoha), serta ketidakberdayaan para pemegang otoriter syariah atas dominasi kekuatan politik para penguasa disisi lain. Dinasti Umayyah telah memerintah selama ± 100 tahun (661-650) meletakkan pondasi bagi sebuah system politik baru yang belum dikenal ooleh bangsa Arab pada waktu itu. Mereka mengadopsi tata cara pengadilan Persia, Byzantium, dan memperbaruhi pemerintahan dan way of life mereka .
Dalam priode inilah mulai terjadi penyimpangan yang sangat membahayakan ajaran islam. Melalui interprestasi yang lihai dibuat-buat terhadap beberapa ayat-ayat Al Quran. Dinasti Abbasyiyyah tidaklah religius dan jujur dibandingkan pendahulunya, walaupun priode ini mendapatkan reputasi sebagai Masa Keemasan Islam (Golden Age of Islam). Tetapi selama priode ini, instituís kekholifahan kehilangan kejayaannya dan efisiensinya. Kondisi tersebut mendapatkan respon para Fuqoha dan Teolog muslim, tetrapi pendekatan yang mereka gunakan masih juga bersifat tidak realistis dan jauh dari realitas sehingga tidak dapat memberikan solusi untuk mengatasi para pengusaha yang lalim dan mengabaikan hukum islam .
Dengan pengelolahan politik yang semacam itu, dibidang hukum mustahil untuk tidak terpengaruh. Pada kenyataannya syariah sejak awal menjadi target yang paling mudah diserang dalam pemerintahan islam. Di negara-negara muslim, pada sisi lain sejak pondasi syariah prinsip-prinsip religius yang tidak bisa dirubah dan keluar, para fuqoha mencoba untuk melindungi bangunan hukum Islam dari perubahan dan menjadikan taqlid sebagai sesuatu yang diterima secara universal. Syariat dengan jelas menyatakan bahwa diri kita juga memiliki hak-hak tertentu terhadap kita. Syariat melarang penggunaan segala sesuatu yang berbahaya bagi fisik, mental, atau moral manusia. Ia melarang manusia dari menkonsumsi darah, obat-obatan beracun , darah daging babi, binatang-binatang buas, dan binatang-binatang yang mengandung kotor dan bangkai, semuanya ini mempunyai pengaruhn yang tak diinginkan terhadap fisik, moral, intelektual, dan spiritual manusia. Sementara itu islam memerintahnkan pemakaian hal-hal yang bersih, sehat, dan bermanfaat bagi manusia, karena diri kita juga mempunyai hak atas kita.
Islam mengakui adanya keinginan seksual dan mengaturnya dengan mencari pemenuhannya lewat perkawinan. Juga dalam mencari peningkatan spiritual atau kemurnian moral, kita tidak disuruh meninggalkan kehidupan dunia. Jalan untuk sukses terletak dalam mengikuti hukum Tuhan ditengah-tengah kompleksitas kehidupan dan bukan diluar itu. Islam juga secara total melarang bunuh diri kesemuanya ini menunjukkan pada manusia bahwa dirinya sendiri menikmati hak-hak tertentu dan menjadi kewajiban bagi manusia untuk memenuhinya sebaik mungkin, melalui jalan yang telah diarahkan oleh syariat. Pada suatu sisi syariat memerintahkan manusia untuk mengisi hak-hak pribadinya dan bertindak adil terhadap dirinya sendiri, dan pada sisi lain, ia juga menyuruh manusia untuk mencari pemenuhan itu dengan suatu jalan diman hak-hak orang lain tidak dibahayakan.
Syariat mencoba untuk mencapai suatu keseimbangan diantara hak-hak seorang manusia dan hak-hak masyarakat sehingga tidak ada konflik antara keduanya dan semuanya harus bekerja sama dalam melaksanakan hukum tuhan. Seorang muslim didunia ini lahir untuk menjadi simbol hidup dari kebaikan, kemuliaan dan kemaniusiaan. Dia harus menenangkan hati-hati manusia melalui karakter dan contohnya. Kemudian dia sendiri dapat menjadi true ambassador of Islam ( duta besar sejati dari islam). Ada dua kelompok besar yang berbeda memegang pendapat bahwa system hukum Islam tidak selaras dengan perkembangan zaman.
Kelompok pertama, mereka yang tidak punya pengetahuan baik hukum islam maupun hukum modern, sementara kelompok yang kedua mengenal hukum modern tetapi tidak tahu apa-apa tentang hukum Islam, dengan percatan lain, kedua kelompok tersebut tidak berkompeten untuk membuat suatu komentar terhadap kaum Islam, sebab mereka sama sekali tidak mengerti. Anda tidak dapat dengan jelasmenilai sesuatu yang anda tidak mengerti sama sekali .