SEHARUSNYA PENERAPAN HUKUM ITU TAK PANDANG BULU
Luthfi Bashori
Supremasi hukum harus ditegakkan !
Begitulah jargon yang sering didengungkan oleh kalangan masyarakat beradab yang bertempat di muka bumi. Masyarakat beradab adalah mereka yang benar-benar mendambakan keadilan dan menolak arogansi terus berlaku di tengah masyarakat dalam segala aspek kehidupan. Karena ketimpangan hukum dan ketidakadilan itu hanyalah akan membawa situasi yang membahayakan bagi kedamaian.
Cemburu sosial, begitulah yang sering dialami oleh masyarakat, hingga terjadi pula kekacauan demi kekacauan, karena dipicu oleh kondisi ketidakadilan akibat tidak pandainya menegakkan supremasi huikum.
Jika saja setiap orang yang berkewajiban menegakkan supremasi hukum di tengah masyarakat, mau untuk berkiblat kepada ajaran Islam yang telah dicontohkan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, tentu keadilan di muka bumi ini akan dapat ditegakkan, dan tentu kehidupan masyarakat akan menjadi tentram dan damai.
St. ‘Aisyah RA menuturkan bahwa kaum Quraisy berkepentingan atas seorang wanita dari suku Makhzumiyah yang telah melakukan pencurian. Mereka berkata, “Siapakah yang berani merundingkan (memintakan keringanan hukuman) dengan Rasulullah tentang wanita itu ?”
“Tidak ada yang berani selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah SAW,” jawab yang lain.
Kemudian Shahabat Usamah bin Zaid membicarakan perihal wanita itu dengan Nabi Muhammad SAW.
Namun Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wahai Usamah, apakan engkau berusaha memberikan pembebasan seseorang dari salah satu hukum-hukum Allah SWT ?.”
Lalu beliau berdiri dan berkhutbah berapi-api di depan para shahabat. “Kaum sebelum kalian, apabila yang mencuri orang-orang terhormat, biasanya mereka ampuni. Namun, jika yang mencuri rakyat biasa, mereka tetapkan hukum pidana atas pelaku yang bersangkutan. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad melakukan pencurian, pasti akan aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Betapa agung hukum Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam menegakkan supremasi hukum oleh para penegaknya. Betapa mulia sikap Rasulullah SAW dalam mencontohkan bagaimana seharusnya masyarakat dalam menyikapi penerapkan hukum, yaitu tidak boleh diadakan tawar menawar sama sekali dalam pelaksanaannya apapun yang terjadi.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hukum pidana Islam yang ditegakkan itu jauh lebih baik bagi seluruh penghuni muka bumi ini dibandingkan hujan (rahmat yang turun) selama empat puluh hari.” (HR. An-Nasa’i).