URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 11 users
Total Hari Ini: 340 users
Total Pengunjung: 6224467 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - MEDIA GLOBAL
 
 
Tipiskan Alis, Apa Hukumnya dalam Islam? 
Penulis: https://www.islampos.com [16/1/2019]
 
Tipiskan Alis, Apa Hukumnya dalam Islam?


Wanita zaman sekarang lazim menipiskan alis. Mereka berpendapat, dengan
menipiskan alis maka akan terlihat berbeda dan terlihat lebih menarik. Apa
hukumnya dalam Islam soal menipiskan alis ini?

Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk
memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram.
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk
namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya.

Dalam bahasa Arab, namsh adalah mencabut rambut, ada juga yang mengatakan bahwa
maknanya adalah mencabut rambut dari wajah.

Sedangkan secara istilah fiqh, makna namsh itu sama dengan maknanya secara bahasa hanya saja sebagian ulama membatasi istilah namsh hanya untuk menipiskan alis mata.

An Nawawi mengatakan, “an Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut dari
wajahnya,” (Syarh Muslim 7/241, Syamilah).

Ibnul ‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari
wajahnya,” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).

Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan, “Tentang an Namsh ada yang
mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang
mengatakan bahwa namsh hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya.

Sedangkan rambut bagian wajah yang lain tidaklah disebut namsh. Pendapat kedua ini
dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam masalah-masalah semisal inidibandingkan yang lain.”

Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk namsh yang telah jelas dilarang.

Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminyayang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati.

Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam
bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini. Adapun rambut pada wajah tidak bolehdihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis ataujenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.

Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau
minta dicukurkan alisnya,” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari).


https://www.islampos.com
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
Kembali Ke Index Berita
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam