Tipiskan Alis, Apa Hukumnya dalam Islam?
Wanita zaman sekarang lazim menipiskan alis. Mereka berpendapat, dengan
menipiskan alis maka akan terlihat berbeda dan terlihat lebih menarik. Apa
hukumnya dalam Islam soal menipiskan alis ini?
Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk
memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram.
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk
namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya.
Dalam bahasa Arab, namsh adalah mencabut rambut, ada juga yang mengatakan bahwa
maknanya adalah mencabut rambut dari wajah.
Sedangkan secara istilah fiqh, makna namsh itu sama dengan maknanya secara bahasa hanya saja sebagian ulama membatasi istilah namsh hanya untuk menipiskan alis mata.
An Nawawi mengatakan, “an Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut dari
wajahnya,” (Syarh Muslim 7/241, Syamilah).
Ibnul ‘Atsir berkata, “An Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari
wajahnya,” (an Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar 5/253, Syamilah).
Simpulannya, dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 414 disebutkan, “Tentang an Namsh ada yang
mengatakan bahwa maksudnya adalah menghilangkan rambut di wajah. Ada juga yang
mengatakan bahwa namsh hanyalah menghilangkan rambut alis dan menipiskannya.
Sedangkan rambut bagian wajah yang lain tidaklah disebut namsh. Pendapat kedua ini
dinukil merupakan pendapat Aisyah dan beliau lebih tahu dalam masalah-masalah semisal inidibandingkan yang lain.”
Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk namsh yang telah jelas dilarang.
Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminyayang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati.
Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam
bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini. Adapun rambut pada wajah tidak bolehdihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis ataujenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau
minta dicukurkan alisnya,” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari).
https://www.islampos.com