LARANGAN MENIMBUN BARANG
Luthfi Bashori
Sy. Ma’mar RA mengabarkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang menimbun barang, maka dia bersalah (berdosa).” (HR. Muslim).
Berikut ini tertera pula dalam undang-undang negara nomer 29/1948 tentang Pembarantasan Penimbunan Barang Penting dalam Kompilasi Hukum Pidana.
Pasal 5:
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) dan (3) dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.
Mengingat besarnya bahaya bagi negara karena perbuatan penimbunan bahan makanan penting terutama dalam masa ini maka patut pelanggaran diancam dengan hukuman yang agak berat.
Penjelasan Pasal 5:
Menurut pasal 39 dari Kitab Undang-undang hukum pidana barang-barang yang menyebabkan pelanggaran termaksud dalam ayat (1) dapat disita. (Verbeurd verklaard).
Menurut situs kamusbahasaindonesia.org penimbunan kekayaan itu adalah pengumpulan harta benda sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi dan kehidupan keluarganya, tanpa memikirkan nasib orang lain.
Sebagian para ulama memberikan definisi tentang ihtikar (penimbunan) itu secara umum antara lain meliputi pembelian barang ketika harga mahal, lantas menyimpan barang tersebut sehingga kurangnya persediaan di pasar. Atau sengaja membeli barang yang dibeli dengan harga murah sebanyak-banyaknya, jika di pasar sudah langka, maka ia keluarkan dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga standar.
Kejahatan menimbun barang ini sering dilakukan oleh para mafia ekonomi. Penimbunan barang jugai sering dilakukan secara bersama-sama, sehingga kebutuhan menjadi langka di pasar dan mendorong pelaku ekonomi menaikkan harga barang dagangannya yang sangat menyusahkan dan memberatkan masyarakat.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak akan melakukan penimbunan barang, kecuali orang yang berdosa (jahat).” (HR. Muslim).