URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 61 users
Total Pengunjung: 6224162 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
Jenazah Pendukung Ahok dan Fatwa Ngawur Gus Nuril. 
Penulis: Pejuang Islam [ 18/3/2017 ]
 
JENAZAH PENDUKUNG AHOK DAN FATWA GUS NURIL

Oleh: Muhammad Saad

Pro-kontra persoalan tentang tidak disholatinya pendukung Ahok, kali ini KH. Nuril Arifin yang akrab disapa Gus Nuril berunjuk suara bahwa orang yang tidak menshalati jenazah pendukung Ahok adalah PKI. Statemen ini ia nyatakan dalam web suaranasional.com.

"Pimpinan Pondok Pesantren Sokotunggal, Abdurrahman Wahid, KH Nuril Arifin (Gus Nuril) menuding PKI yang tidak mau menshalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Sekarang siapa yang melarang salat? Yang melarang muslim mensalatkan saudaranya yang meninggal? Apakah itu yang namanya PKI?” ungkap Gus Nuril, Jumat (17/3).http://suaranasional.com/2017/03/18/gus-nuril-tuding-pki-yang-tak-shalatkan-jenazah-pendukung-ahok/".

Dengan sembrono, Gus Nuril yang terkenal dengan Kyai sering sambang Gereja ini. Menuduh umat Islam yang tidak mau menshalati jenazah pendukung Ahok sebagai PKI yang nota benenya adalah partai dari orang-orang yang berpaham Atheis atau tidak beragama.

Pernyataan ini sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang yang mengaku sebagai Kyai. Pertama, sebab pernyataan Gus Nuril sama sekali tidak mengandung referensi ilmiah. Sebab bagaimanapun dia menyandang nama Kyai yang diyakini dalam tradisi umat Islam di Indonesia sebagai orang tokoh Agamawan yang berilmu.

Kedua, tentunya ummat Islam yang tidak mau menshalati jenazah pendukung Ahok memiliki alasan kuat untuk melakukan hal itu, meskipun masih terjadi pro-kontra.

Dan pro-kontra itu masih bisa ditolerir karena masuk dalam domain furu`.

Pendapat umat Islam yang tidak menshalati jenazah pendukung Ahok yang kafir adalah sebagai berikut:

Pertama, Orang yang dengan sadar memilih pasangan calon Pemimpin dari agama selain Islam dalam suatu pemilihan di semua tingkatan pemilu, termasuk  munafik nyata (nifaq `amali/nifaq jahran);

Kedua, Jenazah munafik nyata tidak boleh dishalatkan oleh jamaah yang mengetahui kemunafikannya. Bagi orang yang tidak mengetahuinya, boleh menyalatkan;

Ketiga, Larangan menyalatkan jenazah munafik nyata tersebut berlaku bagi semua kaum muslimin, khususnya imam shalat, tokoh dan orang-orang shalih. Adapun mayatnya hanya diurus oleh keluarga yang ditinggal dan kalangan terbatas dari sanak keluarganya;

Keempat, Sebagai upaya pembelajaran dan efek jera, kami mendukung gerakan masjid-masjid di tanah-air untuk tidak menyalatkan jenazah para pendukung penista agama secara khusus dan para pemilih pasangan calon pemimpin non-muslim secara umum;

"Kelima, menyerukan kepada segenap kaum muslimin/mat untuk tidak memperdulikan seruan, pendapat dan pemikiran yang nyeleneh dari pihak-pihak tertentu yang bertentangan secara diametral dengan al-Quran-Sunnah." (http://m.voa-islam.com/news/aqidah/2017/02/27/49136/dewan-dakwah-rilis-fatwa-larangan-shalatkan-jenazah-bagi-pendukung-ahok/)

Adapun pendapat yang tetap untuk menshalati bagi pemilih pemimpin kafir, bukan pembela pemimpin kafir, itupun masih diperinci. Bukan ulama` yang menshalati jenazahnya. Akan tetapi orang awam. Hal ini sebagaimana dikutip dari pendapat Markaz Aswaja sebagai berikut:

وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ" (التوبة: 84) إلى آخر الآية. قال: فما صلى على رسول الله بعده على منافق ولا قام على قبره حتى قبضه الله. (رواه البخارى).

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri untuk mendoakan di kuburnya.” (QS. Attaubah, 84) dst, berkata: Maka sejak turunnya ayat itu Rasulullah SAW tidak pernah menyalati jenazah orang munafiq, dan tidak pernah berdiri di atas kuburannya hingga beliau SAW wafat. (HR. Bukhari).

قال الغزالي وكان حذيفة صاحب السر المكنون في تمييز المنافقين, ولذلك كان عمر لا يصلي على ميت حتى يصلي عليه حذيفة يخشى أن يكون من المنافقين. إحياء العلوم 1 ص 129:

Imam Ghazali berkata: “Bahwa Shahabat Hudzaifah RA itu memiliki keahlian khusus untuk mengetahui status orang munafiq. Karena itu Khalifah Umar bin Khatthab tidak bersedia menyalati jenazah orang (yang belum jelas statusnya) hingga Shahabat Hudzaifah yang menyalatinya, karena Khalifah Umar khawatir jenazah itu adalah orang munafiq. (Kitab Ihya Ulumiddin, juz 1, hal 129).

Imam Nawawi mengatakan:

وَعَنْ مَالِكٍ وَغَيْرِهِ أَنَّ اْلإِمَامَ يَجْتَنِبُ الصَّلَاةَ عَلَى مَقْتُوْلٍ فِي حَدٍّ وَ أَنَّ أَهْلَ اْلفَضْلِ لَا يُصَلُّوْنَ عَلَى اْلفُسَّاقِ زَجْرًا لَهُمْ

“Dari Imam Malik dan yang lainnya berpendapat, bahwa hendaknya seorang imam tidak menyalati jenazah orang yang mati karena dihukum had (pelaku dosa besar). Demikian juga para pemuka agama sepatutnya tidak menshalati orang-orang fasiq, sebagai bentuk teguran (peringatan) bagi mereka”. (Syarah Muslim oleh al-Imam an-Nawawi: VII/ 47-48).

Intinya, Menshalati jenazah kaum munafik sesuai larangan Al-Qur`an itu hukumnya adalah haram.

Sedangkan jenazah kaum fasik (pelaku dosa besar), Tidak layak dishalati oleh para ulama dan tokoh masyarakat, namuni tetap dishalati oleh orang awam. (https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=181)

Kesimpulannya, dua pendapat diatas tidak berselisih dalam wilayah hukum qath`i, namun pada tataran furu`. Dan kedua pendapat dilandaskan pada sumber hukum syar`i.

Adapun Gus Nuril, tokoh pluralisme yang sering mebawa-bawa nama NU bahkan mengklaim diri sebagai tokoh Islam, jauh dari kata ilmiah yang bisa dijadikan sebagai panutan. Wallahu a`lam bisshawwab.
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam