URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 5 users
Total Hari Ini: 191 users
Total Pengunjung: 6224303 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
BAHTSUL MASAIL MARKAZ ASWAJA JAWA TIMUR TENTANG HUKUM MEMILIH PEMIMPIN KAFIR 
Penulis: Pejuang Islam [ 15/3/2017 ]
 
BAHTSUL MASAIL MARKAZ ASWAJA JAWA TIMUR TENTANG HUKUM MEMILIH PEMIMPIN KAFIR

(Malang, Selasa, 14 Maret 2017)
________________________________

PROLOG

بسم الله الرحمن الرحيم
حمدا لله و مصليا على رسول الله وبعد،

Karena banyaknya masyarakat yang bertanya tentang hukum memilih pemimpin kafir, maka kami merasa terpanggil untuk mengadakan kajian ilmiah.

Rasulullah SAW bersabda:

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ.

“Akan datang kepada masyarakat masa-masa penuh kedustaan. Pendusta dianggap jujur dan orang jujur dianggap pendusta, pengkhianat dianggap amanat, dan orang amanat dianggap pengkhianat.” (HR. Ibnu Majah 4036).

Hadits ini mengingatkan, bahwa saat ini telah bermunculan kelompok pendusta agama yang mengatasnamakan komunitas Islam, lantas mengajak umat Islam untuk memilih pemimpin kafir.

Berikut resume ringkas dari hasil pembahasan ilmiah tentang hukum memilih pemimpin kafir, semoga dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

DALIL ALQURAN, HADITS DAN PENDAPAT PARA ULAMA SALAF

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin kalian, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.” (QS. Al Maidah: 51).

Imam Alqadli Iyadl mengatakan:

أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل

Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada oranng kafir. Termasuk ketika ada pemimpin muslim yang melakukan kekufuran, maka dia harus dilengserkan. (Syarah Sahih Muslim, an-Nawawi, 6/315).

Al-Hafidz Ibnu Hajar bahkan lebih tegas mengatakan:

إنَّ الإمام “ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على كلِّ مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض

Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang mereka lakukan. Dengan kesepakatan para ulama, wajib kaum muslimin untuk melengserkannya. Siapa yang mampu melakukan itu, maka dia mendapat pahala, dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa, dan siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu. (Fathul Bari, 13/123).

Kesimpulan: Hukum umat Islam memilih pemimpin kafir adalah: HARAM.
_______________________________

STATUS PEMBELA DAN PEMILIH PEMIMPIN KAFIR

Tafsir Imam Ibnu Katsir terkait QS. An-Nisa: 138-139 mengatakan:

يعني : أن المنافقين من هذه الصفة فإنهم آمنوا ثم كفروا ، فطبع على قلوبه . بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا . الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا، ثم وصفهم بأنهم يتخذون الكافرين أولياء من دون المؤمنين ، بمعنى أنهم معهم في الحقيقة ، يوالونهم ويسرون إليهم بالمودة ، ويقولون لهم إذا خلوا بهم : إنما نحن معكم ، إنما نحن مستهزئون . أي بالمؤمنين في إظهارنا لهم الموافقة . قال الله تعالى منكرا عليهم فيما سلكوه من موالاة الكافرين.

“Kemudian Allah mensifati, bahwa (kaum munafiq) adalah mereka yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin/pelindung dengan meninggalkan orang-orang beriman. Artinya, mereka sejatinya satu barisan dengan orang-orang kafir. Mereka memberikan loyalitas dan kasih sayangnya kepada orang-orang kafir. Lalu jika bertemu sesama mereka, orang-orang munafik itu berkata, ‘Sesungguhnya kami bersama kalian, sesungguhnya kami hanya mengolok-olok orang-orang beriman dengan penampilan kami yang seolah-olah sejalan dengan mereka.’

Berikutnya Allah Ta’ala mengingkari bentuk loyalitas mereka (orang-orang munafik) kepada orang-orang kafir dengan firmannya, “Apakah mereka (orang-orang munafik) mencari kekuatan di sisi orang-orang kafir?”. (Tafsir al-Qur’an al-Azhim, II/436)’

Kesimpulan: Para pembela pemimpin kafir itu status hukumnya: MUNAFIK.

Sedangkan pemilih pemimpin kafir yang hanya karena tergiur uang sogokan dapat digolongkan sebagai: FASIK.
________________

MENYALATI KAUM MUNAFIK DAN FASIK

وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ" (التوبة: 84) إلى آخر الآية. قال: فما صلى على رسول الله بعده على منافق ولا قام على قبره حتى قبضه الله. (رواه البخارى).

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri untuk mendoakan di kuburnya.” (QS. Attaubah, 84) dst, berkata: Maka sejak turunnya ayat itu Rasulullah SAW tidak pernah menyalati jenazah orang munafiq, dan tidak pernah berdiri di atas kuburannya hingga beliau SAW wafat. (HR. Bukhari).

قال الغزالي وكان حذيفة صاحب السر المكنون في تمييز المنافقين, ولذلك كان عمر لا يصلي على ميت حتى يصلي عليه حذيفة يخشى أن يكون من المنافقين. إحياء العلوم 1 ص 129:

Imam Ghazali berkata: “Bahwa Shahabat Hudzaifah RA itu memiliki keahlian khusus untuk mengetahui status orang munafiq. Karena itu Khalifah Umar bin Khatthab tidak bersedia menyalati jenazah orang (yang belum jelas statusnya) hingga Shahabat Hudzaifah yang menyalatinya, karena Khalifah Umar khawatir jenazah itu adalah orang munafiq. (Kitab Ihya Ulumiddin, juz 1, hal 129).

Imam Nawawi mengatakan:

وَعَنْ مَالِكٍ وَغَيْرِهِ أَنَّ اْلإِمَامَ يَجْتَنِبُ الصَّلَاةَ عَلَى مَقْتُوْلٍ فِي حَدٍّ وَ أَنَّ أَهْلَ اْلفَضْلِ لَا يُصَلُّوْنَ عَلَى اْلفُسَّاقِ زَجْرًا لَهُمْ

“Dari Imam Malik dan yang lainnya berpendapat, bahwa hendaknya seorang imam tidak menyalati jenazah orang yang mati karena dihukum had (pelaku dosa besar). Demikian juga para pemuka agama sepatutnya tidak menyalati orang-orang fasiq, sebagai bentuk teguran (peringatan) bagi mereka”. (Syarah Muslim oleh al-Imam an-Nawawi: VII/ 47-48).

Kesimpulan: Menyalati jenazah kaum munafik sesuai larangan Alquran itu hukumnya: HARAM.

Sedangkan jenazah kaum fasik (pelaku dosa besar), TIDAK LAYAK DISHALATI oleh para ulama dan tokoh masyarakat, namuni tetap dishalati oleh orang awam. Wallahu a’lam, walhamdu lillahi rabbil ‘alamiin.
_______________________________

DAFTAR MUSYAWIRIN BAHTSUL MASAIL MARKAZ ASWAJA JAWA TIMUR

1). Ustadz. Muhsin Baits (Jember).
2). Ust. Faiz Nashir (Jember).
3). Ust. A. Faishal Ali Suyuthi. S.Pd (Malang).
4). Ust. Abdul Aziz Hasbullah (Jember).
5). Ust. Abd. Rochman Baidhoi, S.Pd.I (Jember).
6). Ust. Junaidi (Pamekasan).
7). Ust. M. Kholil Mukhtar, S.Pd (Lumajang).
8) Ust. Ach. Mahrus, S.Pd.I (Pamekasan).
9). Ust. Itsbat Ubaidillah (Pamekasan).
10). Ust. Nashiruddin Muzhhar (Probolinggo).
11). Ust. Muhammad Fahim (Jember).
12). Ust. Malthufullah Muyasir, SE (Lumajang).
13). Ustadz Muhammad Sufyan.

TIM PENTASHIH:

1). KH. Luthfi Bashori (Malang).
2). KH. Idrus Ramli (Jember).
3). KH. Muhammad Bahri Asrowi (Pamekasan).
4). Ustadz. Muhammad Fad’aq (Jakarta).
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam