JADILAH MUSLIM AHLI SHALAT
Luthfi Bashori
Allah SWT berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah dari fahisyah (perbuatan keji) dan munkar.” (QS. Al ‘Ankabut: 45).
Menurut sebagian ulama, arti fahisyah (perbuatan keji) adalah kemaksiatan yang diinkari oleh syariat (Alquran & Hadits) secara langsung seperti perbuatan zina, mencuri, mabuk dan semacamnya, sedangkan munkar adalah kemaksiatan selain fahisyah, yaitu yang diinkari oleh akal sehat orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, misalnya perilaku bersinis muka atau bermuram durja terhadap orang-orang yang ahli ibadah; atau memusuhi orang-orang yang berusaha menerapkan syariat dalam kehidupannya; atau memilih teman maupun idola/panutan hidup dari kalangan orang yang memusuhi Allah SWT, Rasulullah SAW serta umat Islam; dan sebagainya.
Kedua macam kemaksiatan ini dapat berkurang bahkan dapat dicegah sama sekali oleh seseorang yang ahli shalat secara sempurna, baik menurut tata caranya secara hukum fiqih, atau kekhusyu’an hati saat menjalankan shalat, serta keistiqamahanya menjaga waktu shalat, hingga hatinya selalu merindukan saat-saat ia menjalankan shalat.
Sy. Ibnu Mas’ud mengatakan: “Shalat tidaklah bermanfaat, kecuali jika shalat tersebut membuat seseorang menjadi taat (kepada syariat).” (HR. Ahmad dalam kitab Az zuhd, hal. 159).
Bahkan orang yang melaksanakan shalat, lantas shalat tersebut tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka sang pelaku akan semakin jauh dari Allah, akibat kelalaian hatinya di saat shalat.
Sy. Abu Hurairah menceritakan, bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi SAW dan mengatakan: “Ada seseorang yang biasa shalat di malam hari namun di pagi hari ia mencuri, bagaimana seperti itu?”
Beliau SAW berkata, “Shalat tersebut (jika dilakukan secara ikhlas/khusyu’, suatu waktu) dapat mencegah apa yang ia katakan/lakukan.” (HR. Ahmad 2: 447)
Nabi Muhammad SAW bersabda, “ Apabila Allah berkenan memberikan rahmat-Nya kepada seseorang di antara penghuni neraka, maka Allah memerintahkan kepada malaikat untuk mengeluarkan orang-orang yang (pernah) beribadah kepada-Nya. Malaikat mengeluarkan dan mengetahui mereka (pernah beribadah kepada Allah) dari bekas-bekas sujud, dan Allah telah mengaharamkan neraka untuk memakan (kening) bekas sujud. Sesungguhnya, setiap anak Adam itu akan dimakan oleh neraka, kecuali bekas sujud.” (HR. Bukahri dan Muslim).
Bekas sujud yang dimaksud, tidak harus tampak saat di dunia, misalnya dengan hitamnya kening seseorang, namun pengertian ini sangatlah maknawiyah sekali, bahkan tidak harus kasat mata.
Seperti juga seseorang yang ahli dzikir atau ahli baca Alquran lantas dikatakan wajahnya bersinar, ini bukan berarti wajahnya bersinar saat di dunia seperti sinarnya lampu yang menyoroti orang-orang yang memandangnya, namun kelak di akhirat wajahnya akan bersinar hingga dapat membedakan dirinya dengan orang lain yang malas beribadah. Namun, umumnya wajah ahli ibadah itu, enak dan nyaman dipandang oleh kalangan orang-orang yang beriman sejak hidup di dunia.