Bagaimana Anda Berhijab?
Majalah Mafahim
Sungguh Allah Swt telah mengutus Rasulullah Muhammad SAW dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang dengan izin Rabbnya, mereka menuju ke jalan Yang Maha Gagah lagi Maha Terpuji.
Allah SWT mengutus Beliau agar terwujud penghambaan terhadap Allah Ta’ala semata, dengan menghinakan diri dan tunduk kepada Dzat yang Maha Besar lagi Maha Tinggi secara total yang dibuktikan dengan menjalankan perintah-perintah Nya, menjauhi larangan-larangan NYa serta mendahulukan hal itu semua di atas hawa nafsu dan sahwatnya, Allah mengutus beliau untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia dan menyerukannya dengan segala sarana, seraya melenyapkan akhlaq yang buruk dan memberi peringatan dengan segala sarana pula.
Maka syari’at yang dibawa Baginda Besar Muhammad SAW datang dengan sempurna dari semua aspek, tidak membutuhkan makhluk untuk menyempurnakan atau mengaturnya. Sebab syari’at tersebut datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Waspada. Dia Maha Mengetahui apa-apa yang baik bagi hamba-Nya sekaligus Maha Penyayang kepada mereka.
Di antara akhlaq mulia yang diajarkan Baginda Muhammad SAW adalah penanaman Rasa Malu. Nabi SAW menjadikan malu sebagian dari iman dan sebagian dari cabang-cabangnya. Tidak seorangpun menyangkal bahwa sebagian dari malu yang diperintahkan baik oleh syara’ maupun adat (‘urf) adalah pentingnya seorang wanita memiliki rasa malu agar ia berakhlaq dengan akhlaq-akhlaq yang menjauhkan dirinya dari fitnah dan keragu-raguan. Dan tidak diragukan lagi bahwa berkerudung dan memakai hijab seorang wanita dengan menutupi wajah dan bagian-bgian tubuh yang menimbulkan fitnah merupakan manifestasi rasa malu yang paling besar sekaligus ia dapat berhias dengannya. Dengan cara seperti ini ia terjaga dan jauh dari fitnah.
Orang-orang di negeri yang berkah negeri dimana Rasulullah SAW tinggal, negeri tempat diturunkannya wahyu dan risalah serta negeri yang memiliki rasa malu, sungguh mereka memiliki keteguhan pendirian dalam hal di atas. Kaum wanita keluar rumah dalam keadaan berjilbab dan berhijab dengan memakai baju kurung atau semisalnya, mereka jauh dari bercampur baur dengan laki-laki asing. Keadaan seperti ini terus berlanjut di sebagian besar pelosok negeri kerajaan Saudi Arabia.
Akan tetapi penjelasan sekitar jilbab (kerudung) hijab menjadi amat penting ketika melihat orang-orang yang tidak melakukannya dan mereka memandang tidak mengapa kaum wanita berpergian (tanpa menutup wajah) sehingga sebagian orang menjadi ragu tentang hokum hijab dan menutup wajah tersebut, apakah ia wajib atau sebatas anjuran ataukah hanya taklid dan mengikuti tradisi belaka sehinga hukumnya tidak wajib dan tidak pula dianjurkan…..!?
Untuk lebih jelasnya kita lihat firman Allah SWT dalam surat An Nuur 31
Artinya: “dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”
Yang dimaksud dengan kerudung disini adalah sesuatu yang dipakai wanita untuk menutupi kepalanya. Jadi apabila wanita diperintahkan untuk menutupkan kudungnya hingga ke dadanya, maka ia pasti diperintahkan untuk menutup wajahnya, baik kerana keharusannya demikian atau denga qiyas, sebab jika menutup bagaian atas dada dan dada itu sendiri adalah wajib maka tentu lebih wajib labi menutup wajah, karena ia adalah pusat kecantikan dan fitnah.
Orang-orang yang mencari keindahan bentuk, mereka tidak menanyakan kecuali tentang wajah, apabila wajahnya cantik mereka tidak lagi melihat yang lainnya mengingat kebutuhannya telah tercukupi, oleh karena itu apabila mereka mengatakan “fulanah cantik” tidak ada yang difahami dari perkatan itu keculaiwajahnya. Dengan demikian jelaslah bahwa wajah merupakan pusat dari pada kecantikan yang dicari ataupun yang biasa dibicarakan.
Maksudnya, janganlah seorang wanita memukul-mukulkan kakinya agar perhiasan yang tersembunyi semisal gelang kaki dan sejenisnya yang bisa dipakai untuk menghias kaki, diketahui oleh orang lain. Jadi apabila seorang wanita dilarang memukulkan kakinya karena khawatir fitnahnya laki-laki asing karena mendengar suara gelag kaki dan semisalnya maka bagaimana dengan membuka wajah?
Seperti apa yang telah dipaparkan oleh Ibn Abbas RA bahwa Allah SWT memerintahkan istri-istri orang mukmin apabila mereka keluar dari rumahnya karena sesuatu keperluan, agar mereka menutup wajah mulai dari atas kepala dengan jilbab dan hanya menampakkan mata saja. Ummu Salamah RA juga pernah menceritakan bahwa semenjak turunnya ayat tersebut “istri-istri orang Anshar seketika itu juga bila keluar rumah menggunakan kerudung dan berhijab sehingga mereka seolah-olah seperti burung gagak, dan mereka menggunakan pakaian serba hitam”
Jadi, manakah yang lebih besar fitnahnya apakah seorang laki-laki yang mendengar suara gelang kaki seorang wanita atau seorang laki-laki yang memandang wajah seorang wanita yang lewat, ia cantik, bersinar, masih gadis, menawan, manis dan indah seperti halnya di zaman yang sekarang kita alami sekarang ini yang mana sangat cepat sekali menimbulkan fitnah dan menjadikan kita untuk memandangnya. Sungguh setiap insan laki-laki memiliki keinginan terhadap wanita. Sebab itu ketahuilah mana yang lebih besar fitnahnya dan lebih berhak ditutupi dan disembunyikan!?
Oleh karenanya ketahuilah wahai muslim, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki-laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabb-mu dan Nabimu Muhammad SAW.