JANGAN SUKA MINTA DANA, APALAGI MINTA KE ISTANA
Luthfi Bashori
Meminta-minta dana/uang yang diperbolehkan oleh Islam, adalah di saat darurat, misalnya ada seseorang yang benar-benar butuh makan sesuap nasi demi menjaga hidupnya, maka bolehlah ia meminta makanan atau uang untuk membeli makanan yang dibutuhkan.
Atau seseorang yang mewakili sebuah tempat ibadah yang sedang membangun, atau yang semisalnya demi kemashlahatan umat Islam, maka bolehlah ia meminta bantuan dana, namun yang status dananya itu jelas kehalalannya, kepada kaum muslimin ahlul kher yang dermawan.
Namun, bagi mereka yang tidak ada kepentingan secara darurat sebagaimana diterangkan di atas, maka kegiatan meminta-minta dana/uang itu justru dilarang oleh syariat.
Sy. Ibnu Abbas RA. mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hindarkanlah dirimu dari meminta-minta kepada orang lain, walaupun sebatang kayu siwak (kayu untuk menyikat gigi).” (HR. Thabarani dan Bazaar).
Dewasa in banyak sekali kejadian di tengah masyarakat, ada orang sehat namun malas bekerja, lantas melihat bahwa di sektor gepeng (gelandangan dan pengemis) ada cela untuk dimanfaatkan mengumpulkan dana tanpa harus kerja keras. Maka ia pun berdandan seperti layaknya seorang gepeng, lantas berusaha mangkal di tempat keramaian sambil mengangkat tangannya untuk meminta-minta, padahal di rumah hidupnya sudah mapan, bahkan ada juga yang kaya raya.
Sy. Ibnu Abbas RA. mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa meminta sesuatu kepada orang lain, padahal ia tidak dalam keadaan terjepit oleh sesuatu musibah pada dirinya atau keluarganya, maka kelak pada hari kiamat ia datang dengan wajah tanpa daging sedikit pun.” (HR. Baihaqi).
Pekerjaan meminta-minta yang tercela ini, bukan sebatas untuk para peminta di jalanan sebagaimana digambarkan di atas, namun ada pula orang yang meminta-minta dengan metode pengajuan proposal, padahal ia tidak sedang dalam keadaan darurat membutuhkan dana untuk kemashlahatan umat.
Pengajuan proposal yang mengatasnamakan kegiatan keumatan, namun hasilnya dinikmati oleh dirinya sendiri, maka termasuk dalam katagori meminta-minta yang tercela dan dilarang oleh syariat.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa membuka pintu meminta-minta bagi dirinya padahal ia tidak dalam keadaan terjepit yang menekan dirinya atau keluarganya, maka Allah akan bukakan pintu kesusahan pada dirinya dari arah yang tidak di sangka-sangka.” (HR. Baihaqi).
Apalagi jika ada orang yang hobinya mengajukan proposal mencari dana dari para penguasa, atau datang ke istana dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, apalagi status dana dari pemerintah itu sendiri belum jelas halal-haramnya, apakah termasuk dana hak milik rakyat, atau dana hasil pemalakan atas nama pajak yang tidak wajar, atau dana politik dari orang kafir/fasiq yang ingin berkuasa, maka bagi orang yang hobi meminta-minta dana semacam ini, pasti kelak akan dimurkai oleh Allah SWT.
Sy. Abu Hurairah RA memberitahukan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sungguh Allah mencitai orang kaya yang penyantun dan menjaga kehormatannya dari meminta-minta, karena Allah itu sangat MURKA terhad
ap orang berbuat durhaka lagi suka meminta-minta.” (HR. Bazaar)