URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 9 users
Total Hari Ini: 65 users
Total Pengunjung: 6224167 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
DAARUL HARB & DAARUL AMAAN 
Penulis: Pejuang Islam [ 4/9/2016 ]
 
DAARUL HARB & DAARUL AMAAN

 Luthfi Bashori



DAARUL HARB, adalah negara-negara yang sedang konflik antara kaum muslimin dengan non muslim seperti negara Palestina, Iraq, dan lainnya. Bagaimana sebaiknya sikap umat Islam yang hidup di wilayah tersebut ? Tentunya mereka harus menerapkan berbagai strategi dalam menghadapi musuh demi untuk memperjuangkan kelestarian agama dan negaranya.

Dewasa ini, agresi militer Amerika di wilayah-wilayah konflik khususnya di negara-negara Timur Tengah serta di sebagian negara-negara berpenduduk muslim, sangatlah mendominasi. Sudah berapa banyak korban dari pihak umat Islam yang berjatuhan atas kejahatan perang yang diprakarsai oleh Amerika dan diamini oleh sekutu-sekutunya.

Tentunya kaum muslimin di wilayah-wilayah yang dijajah militer Amerika dan sekutu-sekutunya tersebut berkewajiban mengangkat senjata untuk melawan kedurjanaan si kafir Amerika dan sekutu-sekutunya.

Para mujahidin dalam situasi semacam itu perlu memperhatikan hadits Nabi SAW : Alharbu Khud`ah (perang itu adalah adu strategi). Jika tentara kafir membawa senjata api, maka selagi para mujahidin memiliki senjata api dan mampu melakukan perlawanan dengan kontak senjata, maka saat itu pula para mujahidin wajib mengangkat senjata api.

Bahkan, jika di kalangan mujahidin ada yang memiliki kemampuan untuk merakit bom, maka mereka berkewajiban pula merakit bom guna meledakkan pos-pos musuh yang dianggap cukup strategis, termasuk juga dianjurkan melakukan bom syahid, yaitu meledakkan diri sendiri di tempat sasaran yang dianggap dapat melemahkan musuh yang sedang berperang melawan umat Islam.

Allah berfirman : Wamakaruu wamakarallah, wallahu khairul maakiriin (Mereka/kaum kafir merancang strategi, maka Allah juga membalas dengan strategi pula, dan Allah adalah Dzat yang paling hebat dalam mengatur strategi). Artinya jika umat Islam berani melawan kepongahan dan kedurjanaan musuh-musuh Islam dengan merancang berbagai strategi, pasti pertolongan Allah akan diturunkan kepada pasukan umat Islam yang sedang berjihad perang di wilayah konflik tersebut.

DAARUL AMAAN, adalah negara-negara yang tidak terjadi konflik antara umat Islam dengan pihak non muslim. Kondisi aman semacam demikian pernah terjadi pada saat pertama kali Rasulullah SAW hijrah ke kota Madinah. Saat itu penduduk Madinah sangat komplek. Selain umat Islam dari kalangan Muhajirun dan Anshar, hidup juga kelompok Yahudi dan kalangan Majusi.

Namun karena mereka tidak memerangi umat Islam seperti yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy, maka Rasulullah SAW dan para shahabatnya juga tidak memerangi mereka, dan membiarkan mereka beraktifitas sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun Rasulullah tetap memberlakukan hukum Islam di dalam mengatur kenegaraan Madinah. Bagi non muslim yang menyetujui pemberlakuan syariat Islam secara kenegaraan, maka akan mendapatkan perlindungan dari Rasulullah SAW sebagai kepala negara.

Karena itu peperangan mulai dari Perang Badar, Uhud, Mu`tah, dan lain sebagainya dilaksanakan hanyalah untuk memerangi kaum kafir baik kalangan penyembah patung, kaum Yahudi, Majusi namun yang benar-benar melawan dan menyatakan perang terhadap umat Islam.

Pada akhir perkembangan kota Madinah, Rasulullah SAW mengusir kaum Yahudi dari kota Madinah yang semula mendapat perlindungan, karena mereka membuat intrik-intrik persekongkolan dengan kaum kafir Quraisy dalam upaya memerangi umat Islam.

Pada wilayah Daarul amaan, umat Islam dilarang memerangi non muslim secara dhalim. Bahkan dalam peperangan yang sifatnya face to face, maka diharamkan membunuh non muslim dari kalangan wanita, anak kecil, orang tua renta, sipil, binatang, merusak tumbuhan, dan menghancurkan bangunan fasilitas umum serta rumah-rumah ibadah non muslim.

Kecuali jika terjadi perang yang mengharuskan menerapkan strategi bom syahid yang tidak mungkin menghindarkan dari terkena imbas hancurnya apa-apa yang semula dilarang tersebut, maka dalam kondisi yang demikian berlakulah hukum darurat. Sedangkan kaedah mengatakan Addharuratu tubiihul mahdhuurat (keadaan yang darurat dapat menghalalkan hal-hal yang semula diharamkan).

Intinya, di wilayah Daarul amaan seperti Indonesia, jika non muslim tidak memulai perang melawan dan memusuhi umat Islam, maka umat Islam dilarang keras membunuh kaum kafir dari kalangan sipil, wanita, anak-anak, orang tua renta, dan dilarang membunuh binatang (selain yang halal dagingnya untuk dikonsumsi dan yang dianggap membahayakan), merusak pepohonan, menghancurkan bangunan fasilitas umum, serta rumah ibadah non muslim yang keberadaannya sudah lama dan memiliki surat ijin resmi.

Artinya jika rumah ibadah non muslim tersebut legal, memiliki arti keberadaannya tersebut sudah diijinkan oleh umat Islam. Sedangkan rumah ibadah yang ilegal, maka sama halnya melawan aturan main yang menyebabkan timbul fitnah dan permusuhan, dan hukumnya boleh dirobohkan, sebagaimana Rasulullah SAW merobohkan masjid Dhirar/masjid lintas agama yang didirikan oleh kelompok munafiq dengan tujuan mencampuradukkan semua ajaran agama-agama yang ada, sehingga melemahkan aqidah umat Islam.

Sebuah pertanyaan menjadi timbul, bagaimana umat Islam menghadapi Amerika ? Jawabannya perlu dilihat perkembangan kebijakan Obama. Jika pada akhirnya lebih banyak menguntungkan dunia Islam sebagaimana janjinya, maka umat Islam seluruh dunia hendaklah menyambut baik keinginan Obama untuk rekonsiliasi dengan dunia Islam. Namun jika tidak, maka Amerika wajib diperangi.
(Pejuang Islam)
   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: mustain chanafi  - Kota: pasuruan
Tanggal: 25/2/2011
 
al-hhamdullliah banyak keterangan yg saya ambil dari situs ini 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Mohon doa mudah-mudah senantiasa dapat menyertai pengunjung.

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam