JANGAN MEMPERBANYAK KEJAHATAN
Luthfi Bashori
Dalam ajaran Islam, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah kemaksiatan yang dilakukan oleh seseorang karena melanggar aturan syariat Islam baik yang bersumber dari Alquran, Hadits maupun kesepakatan para ulama yang kompenten.
Disebut dalam wikipedia bahasa Indonesia:
Maksiat merupakan tindakan manusia yang melanggar hukum moral yang bertentangan dengan perintah Allah. Maksiat dapat melemahkan dan memutuskan jalan menuju Tuhan.[3] Maksiat membuat seorang individu untuk berbuat suatu hal yang condong kepada kemungkaran. Perbuatan maksiat mempunyai ciri-ciri intrinsik yaitu dapat menghasilkan kepuasan diri, mengasikkan serta nikmat sehingga dapat membuat seorang individu senang dan bahkan kecanduan untuk melakukan kembali hal tersebut contohnya Zina yang dapat menimbulkan kecanduan psikologi. Manusia adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah namun di sisi lain manusia akan menjadi hina disisi Allah jika ia sendiri menenggelamkan dirinya dalam perbuatan maksiat. Menurut ajaran Islam, Orang yang semacam ini lebih hina dari binatang, karena ia diberikan mata oleh Allah namun tidak digunakan untuk melihat ayat-ayat Allah selain itu diberi telinga oleh Allah namun tidak digunakan untuk mendengarkan firman Allah. Menurut ajaran Islam, Kerugian bagi manusia yang melakukan maksiat yaitu menjadi penghalang untuk memperoleh ilmu pengetahuan, terhalangnya ketaatan kepada Allah, menyebabkan seseorang menjadi hina, hilangnya rasa malu, mendapat akhir hidup yang buruk, hati menjadi keras, menghilangkan berkah, membuat hati menjadi sempit, mendapatkan laknat dan siksa Allah di akhirat. (Ensiklopedia bebas).
Kejahatan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan merupakan peristiwa sehari-hari. Di dalam Al-Qur`an maupun Hadits, bahwa dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, umat manusia diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk kejahatan sekecil apapun.
Seorang Filsuf bernama Cicero mengatakan Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hukum dan ada kejahatan.
Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan.
Satu kelompok atau suku masyarakat, akan menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang menyimpang apabila perilaku kelompok lain tersebut tidak sesuai dengan perilaku kelompoknya. Perilaku menyimpang ini seringkali dianggap sebagai perilaku yang jahat.
Batasan kejahatan dari sudut pandang masyarakat adalah setiap perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah yang berlaku dalam kehidupan di tengah masyarakat. Adat kebiasaan yang baik akan menjadi tolok ukur untuk membedakan antara perbuatan baik dan perbuatan jahat.
Allah berfirman:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَىٰ رَبِّهِمْ وَيَقُولُ ٱلْأَشْهَٰدُ هَٰٓؤُلَآءِ ٱلَّذِينَ كَذَبُوا۟ عَلَىٰ رَبِّهِمْ ۚ أَلَا لَعْنَةُ ٱللَّهِ عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ
Artinya : Dan siapakah yang lebih dzalim (jahat) daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: “Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka”. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang dzalim. (QS. Hud: 18)
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Madinah adalah tanah haram antara ‘Air sampai ke sana, barang siapa berbuat kejahatan di dalamnya atau melindungi pelaku kejahatan, maka atasnya laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima tebusan apapun darinya di hari Kiamat,” (HR Muslim,1371).
‘Ali bin ‘Abi Thalib RA berkata, “Tidak ada kitab khusus kami baca selain Kitabullah dan apa-apa yang tertera dalam lembaran ini.” Di dalamnya terdapat beberapa penjelasan tentang hukum pidana kejahatan dan umur unta yang bisa dijadikan diyat. Madinah adalah tanah haram antara ‘Air sampai ke sana. Barangsiapa berbuat kejahatan di dalamnya atau melindungi pelaku kejahatan, maka baginya laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya tebusan apapun. Barangsiapa tunduk kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapat laknat seperti itu. Status perlindungan dari setiap muslim adalah sama. Barangsiapa melanggar perlindungan seorang muslim, maka ia berkata mendapat laknat seperti itu. (HR. Bukhari, 1870 & 3172, dan Muslim, 1370).
Imam Ibnul Jauzi RA berkata, “Adapun hamba yang berdosa dan durhaka kepada Tuhan Yang Maha Agung dan mati tanpa bertaubat dan tidak berubah, bilamana orang yang teperdaya dan malang ini keluar dari kuburannya, keluar pula bersamanya amalnya yang buruk yang dikerjakannya dulu di dunia. Amal itu telah menemaninya di dalam kuburnya. Apabila hamba yang tertipu itu memandang amalnya, ia melihat berwarna hitam menakutkan. Setiap kali ia melewati peristiwa hebat dan api maupun kesulitan di Hari Kiamat, amalnya berkata kepadanya, ‘Hai musuh Allah, semua ini untukmu dan engkaulah yang dimaksud dengannya.”