MUSIM BOLA, JANGAN JADIKAN MUSIM JUDI
Luthfi Bashori
Saat ini masyarakat dunia bola, sedang dilanda euforia Piala Eropa 2016, dan tentunya tidak ketinggalan pula warga Indonesia dari kalangan penggila bola yang ikut andil untuk memeriahkannya, minimal ada kalangan yang secara beramai-ramai nobar (nonton bareng) di tempat-tempat mangkal yang dianggap strategis.
Di sisi lain, dunia sepak bola nasioanalpun sedang menggeliat dan menyedot daya tarik para penggemarnya, terutama dari kalangan anak-anak remaja, hingga mereka rela berdesak-desakan untuk dapat menonton dan mengawal secara langsung tim kesayangannya jika sedang berlaga.
Dunia bola memang unik, rasanya tidak ada olah raga lainnya yang dapat menyaingi hiruk pikuk dan riuh rendahnya dunia bola. Jutaan mata akan selalu setia menonton suguhan permainan-permainan cantik nan menggigit dari para seniman bola. Begitulah memang realita yang terjadi dalam dunia bola.
Namun dari dunia olah raga yang sangat menghibur masyarakat ini, tak jarang dikotori oleh para ‘penjahat’ yang justru menjadikan dunia sepak bola itu sebagai ajang perjudian. Ini sangat disesalkan, bahkan di kalangan umat Islam pun ada juga yang ikut terbawa arus perjudian saat menonton olah raga yang merangkap dunia hiburan ini.
Permainan judi sendiri sangat dilarang dalam Islam, demikian juga dalam undang-undang negara Indonesia. Judi seringkali dapat menyengsarakan kehidupan para pelakunya, karena keberkahan hidupnya itu telah dicabut oleh Allah disebabkan kemurkaan-Nya kepada para ‘penjahat meja judi’ itu.
Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, BERJUDI, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan BERJUDI itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu”. (QS. Al-Maidah, 90-91)
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa berkata kepada saudaranya marilah kita bermain judi, maka hendaklah dia bersedekah (sebagai ganti pertobatannya).” (HR. Al-Bukhari & Muslim).
Islam menjadikan judi sebagai satu kesalahan yang serius dan memandang hina segala macam bentuk perjudian. Hal ini dapat disimpulkan dari petunjuk berikut: Judi disebut dan diharamkan bersama dengan perbuatan minum arak, berkorban untuk berhala (syirik) dan menenung nasib. Kesemua ini adalah dosa besar di dalam Islam.
Dari Buraidah Al-Aslami RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya”. (HR. Muslim).
Padahal babi dan darahnya itu termasuk najis mughalladhah (berat) yang untuk mensucikannya saja harus dicuci dengan air sebanyak tujuh kali yang salah satu dari basuhannya itu wajib dicampur dengan debu atau tanah.
Dari Abu Musa Al-Asy`ari RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memainkan dadu (berjudi) maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya”. (HR. Abu Daud).
Untuk itu, bagi para penggila bola, baik dalam pertandingan kelas dunia maupun kelas nasional, hendaklah dapat menghindarkan diri dari penyalahgunaan even hiburan olah raga ini dari dunia perjudian, yang mana akibat buruknya perjudian itu lebih sering menyengsarakan para pelakunya, baik dalam kehidupan di dunia terlebih di akhirat kelak.