KAFFARAT BERSETUBUH DI SIANG HARI BULAN RAMADLAN
Luthfi Bashori
Tentang hukum dan kaffarat (sanksi) bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan, telah disebutkan dalam hadits sebagai berikut:
Sy. Abu Hurairah RA mengisahkan bahwa ada seorang laki-laki menemui Nabi SAW, “Ya Rasulullah, celakalah aku.”
“Apa sebabnya engkau celaka?”
“Aku menyetubuhi istriku pada siang hari bulan Ramadhan,” Papar laki-laki itu.
“Sanggupkah engkau memerdekakan seorang budak?” tanya Rasulullah.
“Tidak.”
“Sanggupkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?”
“Tidak.”
“Sanggupkah engkau memberi makan enam puluh fakir miskin?”
“Tidak.”
Pada saat bersamaan, datanglah seseorang membawa sekeranjang kurma dan menghadiahkannya kepada Nabi SAW. lalu beliau menyerahkan kurma itu kepada laki-laki yang bersetubuh dengan istrinya di siang bulan Ramadhan itu. “Bersedekalah dengan ini.”
“Tentu kepada orang yang lebih miskin dari kami,” komentar laki-aki itu. “Agaknya tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami.”
Mendengar ucapan tersebut Rasulullah SAW tersenyum, sehingga terlihat gigi taring beliau. Lalu beliau bersabda, “Bawalah pulang, berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Muslim)
Bersetubuh pada siang hari pada bulan Ramadhan adalah larangan syariat, dan para pelakunya wajib dikenakan sanksi, di samping wajib mengqadha puasanya yang batal karena persetubuhan tersebut.
Adapun sanksinya sangat berat, dengan urutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak. Jika tidak mendapati budak atau karena tidak mampu memerdekakan budak, maka harus menjalani hukuman berikutnya, yaitu
2. Wajib berpuasa selama dua bulan (di luar Ramadlan) secara berturut-turut. Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena divonis oleh dokter yang kredibel ia mengalami sakit yang tidak boleh berpuasa, maka harus menjalani sanksi berikutnya, yaitu
3. Memberi makan 60 orag fuqara/masakin. Setiap orangnya sebanyak satu mud, atau jika mengikuti ukuran sekarang yang masyhur adalah sekitar 6 0ns beras (atau dilebihi).