MENAFKAHI JANDA MISKIN & KAUM FUQARA
Luthfi Bashori
Sy. Shafwan ibnu Sulaim RA menyatakan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Orang berusaha untuk menjamin (kehidupan) janda miskin dan orang faikr miskin, seperti seorang mujahid di jalan Allah atau seperti orang yang berpuasa pada siang hari dan shalat pada malam harinya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi.
Betapa mulia orang-orang dermawan yang mampu dalam segi finansial, jika bersedia menjamin kehidupan kaum janda serta fuqara dan masakin, maka tanpa harus susah-susah ikut berjihad di medan perang, namun akan mendapatkan pahala mati syahid.
Tanpa harus bersusah payah bangun untuk shalat malam serta menahan lapar di siang hari, akan mendapatkan pahala ahli tahajjud dan ahli puasa.
Namun, tidak mudah bagi seseorang yang memiliki penghasilan lebih, lantas bersedia menjadi donatur untuk kehidupan para janda miskin maupun kaum fuqara yang membutuhkan kehidupan layak.
Tentu banyak tantangan yang akan dihadapi oleh mereka yang mampu dan berlebihan materi, misalnya tantangan dari dalam diri sendiri, karena terhalang sifat dasar kepemilikan terhadap harta milik pribadinya, hinga dirinya menjadi pelit untuk bersedekah, atau tantangan dari keluarga misalnya ada sebagian istri yang kurang mendukung langkah suami yang akan menjadi donatur bagi kepentingan kaum janda miskin maupun kaum fuqara.
Di kalangan orang-orang kaya, tentu ada juga keluarga yang mendapatkan hidayah dan kemuliaan dari Allah, hingga satu keluarga itupun sepakat menjadi orang-orang yang dermawan, dan dengan senang hati menyalurkan harta lebih milik mereka kepada kaum janda miskin serta kaum fuqara, maka keluarga semacam inilah yang kelak akan mendapatkan kehidupan akhirat yang menyenangkan di sisi Allah.
Lantas bagaimana cara membantu kalangan janda kaya?
Kaum janda yang kaya raya dan mampu dam segi finansial, maka perlu diarahkan agar mereka lebih mendahulukan ibadahnya daripada mengurusi kepemilikan hartanya. Agar mereka lebih banyak berada di dalam rumahnya untuk beribadah kepada Allah, daripada berada di tempat-tempat keramaian yang rawan terjadi finah dunia maupun fitnah akhirat. Agar mereka bersedia menyalurkan sebagian hartanya untuk kepentingan perjuangan umat Islam atau menyalurkan kepada sesama kaum janda yang bernasib buruk dan penuh kekurangan serta membantu kalangan kaum fuqara dan masakin.