TATA CARA MEMILIH IMAM
Luthfi Bashori
Pelaksanaan shalat lima waktu itu adalah cerminan hidup bagi setiap muslim. Barangsiapa yang peduli terhadap tata cara melaksanakan shalat lima waktu untuk disesuaikan dengan aturan syariat, baik dari segi syarat dan rukunnya, yang wajib dan sunnahnya, yang makruh dan batalnya, lantas beristiqamah menjalankannya, maka dalam menjalankan kehidupannya tentu akan menjadi teratur dan akan selalu mempertimbangkan syariat Islam sebagai acuan hidupnya.
Sedangkan siapa saja yang lalai terhadap urusan shalat, atau menyepelekan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syariat dari segala sisinya, maka ia pun akan cenderung mengabaikan aturan syariat dalam menjalani kehidupannya.
Contoh tata cara memilih imam shalat jika dipraktekkan sesuai dengan aturan syariat, maka dapat pula dijadikan acuhan seseorang untuk memilih tauladan serta panutan atau idola dalam kehidupan seseorang.
Sy. Abu Masud RA mengemukakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Orang mengimami kaumnya ialah yang paling ahli Kitabullah di antara mereka. Apabila dalam qiraah (bacaan) mereka sama, maka orang yang paling alim di antara mereka mengenai sunnah. Jika dalam hal sunnah mereka sama, maka orang yang lebih dahulu hijrahnya. Kalau dalam hijrah mereka sama, maka orang yang lebih tua usianya di antara mereka. Dan, jangan sekali-kali seorang laki-laki menjadi imam laki-laki lain dalam kekuasaannya, dan jangan pula ia duduk di dalam rumah orang lain pada tempat penghormatannya, kecuali dengan seizinnya.(HR. Lima Ahli Hadits).
Sy. Abu Masud Al-Anshari RA menuturkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Orang yang pantas jadi imam (shalat berjamaah) ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika ternyata mereka sama pandai, maka yang paling alim (mengerti/mengetahui) tentang sunnah. Jika ternyata mereka sama alim, maka yang paling dahulu hijrah. Jika ia ternyata mereka bersamaan pula hijrahnya, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah kamu menjadi imam dalam wilayah kekuasaan orang lain, dan janganlah pula duduk di tempat yang disediakan khusus untuk kemuliaan seseorang kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim).
Sy. Ibnu Abbas RA menjelaskan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Pilihlah imam-imam kalian dari orang-orang baik di antara kalian, karena sesungguhnya mereka itu duta kalian, tentang apa-apa antara kalian dengan Tuhan kalian. (HR. Daruquthni).
Mafhum mukhalafah dari keterangan yang tertera dalam hadist-hadits Nabi S.A.W, ternyata orang ahli maksiat, orang munafiq dan orang non muslim tidak baik dijadikan keteladanan dalam segala hal, khususnya dalam segi kepemimpinan hidup, karena mereka tidak pantas dijadikan imam shalat.
Sy. Jabir RA mengabarkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Janganlah sekali-kali seorang perempuan mengimami laki-laki. Janganlah seorang Badui mengimami Muhajir. Dan janganlah seorang pendurhaka mengimami orang mukmin, kecuali karena paksaan dari penguasa yang di takuti cambukannya atau pedang-Nya. (HR. Ibnu Majah).