JANGAN BERDAMAI DENGAN MUSUH ALLAH
Luthfi Bashori
Dalam sebuah kitab Fawaid diriwayatkan oleh Abdullah, putra Imam Ahmad, dalam kitab Az-Zuhud dari ayahnya dari Imam Malik bin Dinar, ia berkata, Allah mewahyukan kepada seorang Nabi dari Bani Israel: Katakanlah kepada kaummu, janganlah mereka memasuki pintu-pintu Musuh-Ku dan janganlah mereka memakai pakaian musuh-Ku sehingga mereka menjadi musuh-Ku".
Ini pernyataan Allah bahwa orang yang memakai pakaian model musuh-musuh Allah akan menjadi musuh Allah, termasuk yang dimaksud dengan pakaian model musuh-musuh Allah yaitu model pakaian yang dirancang agar wanita itu buka aurat, begitu juga laki-laki dewasa ini banyak yang memakai celana pendek hingga terbuka auratnya.
Termasuk juga menggunakan pakaian yang sudah menjadi adat bagi pemeluk agama-agama non Islam, seperti tanda salib bagi kaum Nasrani, topi khas Yahudi, serta atribut-atribut non muslim lainnya.
Bahkan menyanyikan lagu-lagu bernada kemusyrikan kepada Allah, semisal lagu-lagu gereja, atau lagu-lagu khas kaum Hindu, atau kaum Budha, serta lagu-lagu kekafiran lainnya, adalah termasuk yang dilarang oleh Allah, dan para pelakunya adalah menjadi musuh Allah.
Dilarang memasuki pintu-pintu musuh Allah, antara lain dilarang memasuki tempat-tempat ibadah non muslim yang difungsikan sebagai tempat penyekutuan kepada Allah, karena disanalah mereka menyembah dan memuji tuhan-tuhan mereka. Bahkan sebab inilah yang menjadikan kemurkaan Allah atas penyekutuan yang dilakukan oleh kalangan non muslim terhadap-NYA.
Termasuk dari pintu-pintu musuh Allah yang dilarang adalah melakukan upacara tradisional yang berkonotasi menyembah makhluk lelembut, seperti upacara melarung sesajen untuk para penghuni laut atau sungai tertentu. Hal ini juga termasuk penyekutuan terhadap Allah.
Termasuk yang dilarang adalah memainkan kesenian semacam Barongsai, yaitu tarian adat milik kaum Khong hu cu (China), atau memainkan kuda kepang (lumping) yang dapat menyebabkan pemainnya kesurupan hingga tidak sadarkan diri karena kerasukan jin.
Contoh-contoh di atas tentu dapat dikembangkan lebih luas, agar umat Islam tidak mengambil resiko dimurkai oleh Allah, saat ia telah meninggal dunia dan dipanggil menghadap kepada Allah serta dimintai pertanggungjawaban atas segala amal perbuatannya.