CALO DI ZAMAN NABI S.A.W
Luthfi Bashori
Imam Thawus memperoleh berita dari Sy. Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Janganlah kalian menghadang kafilah, dan janganlah orang kota melakukan jual beli untuk orang desa.
Apa yang dimaksud dengan orang kota tidak boleh melakukan jual beli untuk orang desa? tanya Imam Thawus.
Maksudnya orang kota tidak boleh menjadi makelar atau calo bagi orang desa, papar Sy. Ibnu Abbas RA. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam urusan dunia bisnis, ternyata Nabi Muhammad SAW benar-benar memperhatikan semua apa yang berkembang di kalangan umat, bahkan masalah per-calo-an juga tidak lepas dari sorotan beliau S.A.W.
Sebagaia gambaran, bahwa umumnya sifat orang desa (sebut saja gambaran orang awwam), mereka masih polos dan jujur dalam dunia bisnis, sedangkan umumnya sifat orang kota (sebut saja para pelaku bisnis), mereka banyak memiliki trik-trik tertentu demi mengeruk keuntungan pribadi, bahkan jika harus menerjang larangan syariat maupun norma kemasyarakatan.
Umumnya sejarah timbulnya kecurangan dalam dunia bisnis, seperrti rentenir, bunga bank, per-calo-an, jual beli dua harga tunai & cicilan, pemalsuan barang dagangan, asuransi jiwa, pegadaian yang melanggar syariat, modus penipuan berkedok bisnis dan lain sebagainya, adalah bemula dari kehidupan dunia bisnis yang dijalani oleh orang-orang kota (pelaku bisnis modern pada era masing-masing di setiap generasi).
Karena itulah Nabi S.A.W lebih fokus menyoroti para pelaku bisnis di kalangan orang-orang kota. Namun, hal ini bukan berarti jika yang melakukan bisnis kotor itu adalah orang desa, lantas hukumnya menjadi halal, tidak demikian tentunya.
Sy. Abu Hurairah RA menuturkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Janganlah kalian menjemput barang-barang yang datang dari luar kota untuk dibelinya, maka bilamana pembawa barang itu sampai di pasar, ia berhak membatalkan atau meneruskan transaksinya (sendiri tanpa perantara orang kota) .(HR. Muslim)
Sy. Abu Hurairah RA mengemukakan, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang kota (menjadi perantara/calo) jual beli untuk orang desa, Janganlah kalian melakukan najasy (calo). Janganlah seseorang membeli (barang) yang sedang ditawar saudaranya, dan janganlah meminang wanita yang sedang dipinang saudaranya. Janganlah seorang istri meminta suami menceraikan madunya agar si suami memalingkan apa yang ada di dalam bejananya.(HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Aku (Raslullah) melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan. (H.R Muslim)