URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 8 users
Total Hari Ini: 65 users
Total Pengunjung: 6224167 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
FATWA AGAMA YANG SEHARUSNYA DIHINDARI 
Penulis: Pejuang Islam [ 1/9/2016 ]
 
FATWA AGAMA YANG SEHARUSNYA DIHINDARI

Luthfi Bashori


Di era digital yang serba canggih ini, di saat media sosial semakin mendekati hampir semua kalangan, maka tak dapat dihindari ramai pula bermunculan fatwa-fatwa keagamaan yang beredar di kalangan netizen.

Bak jamur di musim hujan, bahkan hampir setiap tulisan yang berupa fatwa keagamaan, akan bakal beredar begitu saja mengelilingi jagat dumay, ibarat air yang mengalir ke segala arah.

Bahkan sering kali fatwa-fatwa tersebut tidak jelas dari mana asal usulnya. Jangankan mengetahui sumber kitab yang dijadikan rujukan, Lha nama penulisnya saja seringkali tidak dicantumkan, hingga tidak banyak yang tahu siapa yagg telah mengeluarkan fatwa tersebut... !!??

Keberadaan fatwa-fatwa yang tidak jelas dari mana sumbernya atau dari siapa asal usulnya, maka kualitas fatwa-fatwa tersebut menjadi bias, bahkan kebenarannya pun diragukan serta masih perlu diteliti ulang.

Melakukan penelitian yang seperti ini, hakikatnya sudah menjadi keharusan bagi umat Islam, agar tidak salah dalam menjalankan ajaran agamanya, hanya karena berdasarkan fatwa yang tidak benar.

Seorang Tabiin, Imam Ibnu Sirin mengatakan Sesungguhnya ilmu itu adalah agama, maka lihatlah dari siapa engkau pelajari agamamu (Riwayat Imam Muslim).
 
Imam Ahmad bin Hanbal juga menegaskan, Seseorang itu tidak boleh menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan kepadanya.

Maksudnya, di samping memiliki ilmu agama yang cukup mumpuni dan mendalam, maka seseorang itu jika tidak memahami satu perkara, ia tidak boleh memaksakan diri berfatwa menjawab pertanyaan yang diarahkan kepadanya, karena rawan mengarang jawaban dengan pikirannya sendiri padahal tidak sesuai ajaran syariat yang sesungguhnya.

Beliau juga mengatakan, Manusia tidak boleh memberanikan diri untuk berfatwa hingga ia memiliki lima hal:

Pertama, ia harus mempunyai niat yang ikhlas karena Allah SWT, dan dengan fatwa-fatwanya itu tidak bertujuan menjabat kepimimpinan tertentu. Jika tidak mempunyai niat yang baik, maka dirinya tidak mempunyai cahaya dan fatwanya tidak mempunyai cahaya (petunjuk, alias tidak manfaat).

Kedua, ia harus bijaksana, berwibawa dan memiliki ketenangan. Kalau tidak, ia tidak akan mampu melakukan tugasnya untuk menjelaskan hukum-hukum syariat.

Ketiga, ia harus kuat dalam menjalankan tugasnya dan pengetahuannya. Kalau tidak, ia pun telah membiarkan dirinya menghadapi bahaya besar (di akhirat).

Keempat, memiliki keadaan ekonomi yang cukup. Kalau tidak, ia akan dibenci banyak orang, karena rawan mentarget upah tertentu dari harta masyarakat sehingga mereka terganggu oleh ulahnya.

Kelima, mengenali keadaan masyarakat, dengan cara berusaha memahami tipu daya kalangan tertentu agar bisa berhati-hati terhadap makar mereka, sehingga tidak menjerumuskan dirinya dalam bahaya.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam