URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 7 users
Total Hari Ini: 317 users
Total Pengunjung: 6224438 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - MEDIA GLOBAL
 
 
Zakat Produktif: Efektifkah Untuk Menanggulangi Kemiskinan? 
Penulis: Ahmad Haydar [24/6/2009]
 

 Zakat Produktif: Efektifkah Untuk Menanggulangi Kemiskinan?

                                                            Ahmad Haydar


Setiap tahun, yakni setiap menjelang Ramadhan kita dihadapkan pada kesibukan baru: distribusi zakat. Sampai kini kita masih dihadapkan pada isu klasik pembangian zakat, apakah harus dibiarkan zakat dibagikan secara konsumtif ataukah kini saatnya beralih ke pembangian yang produktif? Di kalangan Islam, sebenarnya sudah agak lama timbul ide untuk lebih  mendaya-gunakan dana dari zakat ke arah yang lebih produktif. Misalnya seperti yang pernah dilontarkan (konon mula pertama0 oleh KH. Taufiqurrahman adalah Ketua Ikatan Masjid Indonesia itu.

       \"Pelaksanaan zakat yang hanya bersifat anjuran atau suka rela sebenarnya belum cukup\" katanya. \"Mengingat Indonesia ini mayoritas beragama Islam sebaiknya pengumpulan dan pembagian zakat dilakukan secara teratur\" tuturnya. Dengan demikian maka, "Zakat bisa dijadikan alat pemecahan problem sosial dan lingkungan\" tambahnya saat itu.

       Ide itu pun bergaung. Lantas banyak bermunculan Baziz (Badan Amil Zakat) di daerah-daerah. Namun cukup efektifkah? Tanda atanya ini memang masih memerlukan pembutian. Untuk lingkungan misalanya Jawa Timur, tidak kurang dari pejabat sendiri yang punya ide (kala itu) untuk lebih mendayagunkan dana zakat ini ke arah yang tidak konsumtif akan tetapi produktif. \"Untuk Jawa Timur saja setiap tahun pernah terkumpul minimal uang sebesar  Rp 10 Milyar (tahun 1982) dari zakat\".  \"Kita kan bisa bikin apa saja dengan uang Rp 10 Milyar setahun\" katanya suatu ketika tatkala dicanagkan mula pertama pengumpulan zakat..

         Untuk merintis idenya itu, gubernur Jatim (waktu itu Sunandar Priyosudarmo) memang belum membuat langkah pelaksanaannya, tetapi \"masih akan konsultasi dahulu dengan Majelis Ulama (MU)\", katanya. Konsultasi itu sampai sekarang memang belum diadakan, tapi tentu MU tidak keberatan dengan ide itu asal benar-benar untuk dana pembangunan ummat.

             Membelokkan kebiasaan yang sudah mendarah daging (membagikan secara konsumtif) begitu memang tidak mudah. Tetapi, bisa di ambil jalan tengah. Untuk sementara, biarlah zakat fitrah tetap berlangsung seperti selama ini, tetapi zakat maal dikoordinasi. Sebab untuk zakat fitrah memang harus segera dibagikan kepada yang berhak sebelum shalat `Id berlangsung\".

              Seandainya pun sekarang ide untuk lebih memproduktifkan zakat itu belum bisa diterima, lama-lama akhirnya orang akan menerima juga. Sebab, meskipun jumlah dana yang terkumpul dari zakat semakin besar dan dibagikan habis kepada yang berhak, hasilnya kurang dirasakan secara langsung.

           

Dana dari zakat produktif sesungguhnya bisa mengangkat kehidupan ekonomi umat, untuk menolong dengan memberi modal atau pinjaman dari uang zakat tersebut. Tentunya dengan control dan pembinaan agar bisnis yang dilakukan dapat berjalan efektif. Yang unik, modal itu tidak diberikan secara cuma-cuma begitu saja., tetapi mereka disertai syarat harus memberi shadaqoh sedikit demi sedikit sehingga mencapai sebesar modal yang diterima.

Dari hasil shadaqoh ini akhirnya bisa digunakan untuk memberi modal kepada yang lain lagi atau memperbesar modal pengelola. Kalau mereka diberi secara cuma-cuma begitu saja, dari segi pendidikan kewiraswastaan memang kurang cocok. Dengan adanya kewajiban shadaqoh atau bahkan nanti zakat juga, mereka tidak ceroboh dalam memutar uang tersebut. Dan ankan mengerti  batas hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhinya.

               Di tingkat pusat, sebenarnya tidak kurang dari Presiden Suharto sendiri pernah punya gagasan yang menarik. Itu terjadi pada tahun 1968 ketika Presiden Suharto melakukan kunjungan kerja ke Sumatra. Presiden, sepulangnya dari Sumatra memanggil Mintareja (waktu itu Menteri perhubungan DPR/MPR-pemerintah) apakah zakat tidak dapat dimanfaatkan sebagai salah satu modal pembangunan. Nah, dari situ kemudian muncul gagasalan penguimpulan secara nasional, hingga terbentuknya BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang kemudian berkembang di daerah-daerah sampai sekarang.
 
           Inilah bedanya zakat konsumtif dengan zakat produktif: yang agaknya ke depan yang produktif inilah yang akan menjadi tantangan kita ke depan. Terutama di tengah keterpurukan ekonomi yang mendera bangsa dan umat kita saat ini. Tidak ada alternative lain keuali kita harus memberi \"umpan\" dank ail pada mereka, bukan terus-menerus memberi ikan. Menurut hemat kita, sangat produktif cukup efektif untuk menanggulangi kemiskinan nasional dewasa ini.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
1.
Pengirim: muhammad santuri  - Kota: singosari
Tanggal: 18/8/2009
 
Zakat (fitrah&maal) harus diberikan pada yang berhak, gak usah neko-neko untuk dipinjiamkan sebagai modal, entar kualat. Selain zakat fakir miskin juga berhak atas shodaqoh dari si kaya. 
[Pejuang Islam Menanggapi]
BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM
Akhi Muhammad Santuri benar. Terima kasih atas responnya. Pembagian zakat haruslah disesuaikan dengan hukum fiqih, yaitu secara konsumtif. Alih-alih nunggu diproduktifkan oleh pihak pemerintah alias ditunda pembagiannya, laah... dikonsumtifkan saja masih banyak fuqara dan masakin yang terabaikan. Bahkan penggusuran rumah warga kelas bawah oleh pemerintah sudah menjadi sajian rutin harian di televisi nasional kita. Bahkan terkesan pemerintah lebih menghendaki pemiskinan warga daripada pensejahteraannya. Coba. hanya gara-gara IMB belum punya, maka warga yang mulai ekonominya menanjak dan baru mampu mendirikan rumah, maka dengan garangnya satpol PP nya pemerintah membongkar paksa rumah warga. Apa bukan kewajiban Presiden dan jajaran pemerintahannya untuk menerbitkan IMB gratis dan menyediakan Papan Sandang Pangan bagi rakyat pemilik negeri ini ? Yaa, mumpung Ramadhan tiba, di Markaz Pejuang Islam ada 15 anak dari kalangan fuqara dan masakin yang hidupnya juga menunggu uluran tangan para donatur dari kalangan aghiya. Barangkali saja ada pengunjung yang ingin mengirinkan zakat maalnya kepada mereka, untuk dipergunakan hidup selama setahun dalam menimbah dan mendalami murni ilmu agama di tempat kami. Syukraaan...!!

 
Kembali Ke Index Berita
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam