PENTINGNYA BERWASIAT
Luthfi Bashori
Jika dicermati, maka praktek berwasiat yang merupakan ajaran Islam, terasa sudah hampir punah di tengah masyarakat muslim. Kebanyakan kaum muslimin yang meninggal dunia saat ini, ketika diadakan upacara pelepasan dan penghormatan terakhir serta pemberangkatan jenazah dari rumah duka, maka hanya sedikit ditemukan jenazah yang telah menulis wasiat untuk keluarganya.
Namun, kebanyakan praktek yang terlihat di masyarakat, hanyalah diadakan sambutan dari tokoh masyarakat, yang menyampaikan semacam pesan-pesan pengalihan tanggung jawab berkaitan hutang piutang mayit kepada ahli warisnya, atau diadakan persaksian bagi kebaikan mayit.
Padahal Allah berfirman yang artinya:
Diperintahkan atas kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, hendaklah berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara maruf. (Ini adalah) perintah atas orang-orang yang bertakwa.(Albaqarah: 180)
Nabi Muhammad SAW bersabda: Orang yang merugi adalah orang yang tidak berwasiat. Sedangkan orang mati dengan berwasiat, maka ia mati dalam ajaran Islam, dalam sunnah, ketakwaan, kesyahidan, dan mati dalam keadaan diampuni dosanya. (HR. Ibnu Majah).
Dalam beberapa riwayat diterangkan bahwa kebiasaan berwasiat ini, telah dikenal oleh umat terdahulu, sebelum datang Nabi Muhammad SAW, bahkan di kalangan Arab jahiliyah.
Sumber-sumber sejarah menunjukkan bahwa sebagian umat terdahulu itu menggunakan wasiat dengan cara yang salah, yaitu digunakan untuk menguasai harta mayit, yang justru merugikan para ahli waris atau sebagaiannya.
Ketika Islam datang, maka Islam meluruskan praktek wasiat tersebut. Islam menentukan tujuannya, meletakan aturan serta hukum-hukumnya.
Beberapa contoh hukum wasiat adalah sebagai berikut:
1. Wasiat adalah sesuatu yang disunnahkan bagi orang yang sehat dan tidak sakit.
2. Sesuatu yang paling utama adalah sesorang memberikan wasiatnya untuk kerabat- kerabatnya yang tidak mendapatkan warisan, jika mereka orang miskin.
3. Wasiat hukumnya wajib jika berhubungan dengan mengembalikan titipan dan utang-utang yang tidak jelas dan tidak ada dokumennya .
4. Wasiat diharamkan jika berisi sesuatu yang haram atau bertujuan memberikan mudharat bagi para ahli waris.
5. Wasiat berstatus boleh, seperti wasiat bagi orang kaya dari orang asing atau dari kalangan familinya.
6. Para fuqaha bersepakat bahwa wasiat adalah akad yang tidak mengikat. Oleh karna itu, selama orang yang memberikan wasiat itu masih hidup, ia boleh membatalkan wasiatnya, bisa semuanya, sebagaianya, ataupun mengubahnya, baik wasiat itu diberikan dalam keadaan sehat maupun ketika sakit.
7. Wasiat berupa ajakan berbuat kebaikan kepada ahli warisnya, termasuk yang disunnahkan dalam Islam.