PAKAIAN LELAKI & WANITA PENUTUP AURAT
Luthfi Bashori
Dalil kewajiban saling membatasi diri dalam pergaulan antara lelaki dan perempuan, adalah Allah berfirman yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An Nur : 58).
Nabi Muhammad SAW bersabda, Hindarilah perbuatan telanjang, kerena sesungguhnya bersamamu ada malaikat yang tidak terpisah darimu, kecuali pada saat (kamu) buang hajat atau berjimak. Oleh karena itu, hendaklah kamu malu dan menghormati mereka, yakni para malaikat. (HR. Trimidzi).
Di dalam mazhab Ahlul Sunnah Wal Jamaah, aurat lelaki ialah di antara pusat dengan lutut, ini termasuk lelaki di hadapan lelaki lain maupun di hadapan wanita. Ini bermaksud mereka seharusnya menutup alat kemaluan dan anggota badan di antara pusat dan lutut, pada setiap saat. kecuali atas dasar privasi.
Mereka juga wajib memakai pakaian yang longgar hingga tidak tampak warna kulitnya maupun bentuk badan, jika dilihat oleh orang lain. Sedangkan aurat bagi wanita adalah seluruh badannya. Tentang wajah dan telapak tangan wanita, apakah termasuk yang wajib ditutupi, maka dalam hal ini masih terjadi khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
St. Aisyah RA mengisahkan, ketika Nabi Muhammad SAW sedang beristirahat di rumah, tiba-tiba Asma binti Abu Bakar (saudara kandung Aisyah) memasuki bilik Nabi SAW dengan memakai busana yang agak tipis. Dengan serta-merta Nabi Muhammad SAW memalingkan wajah darinya, dan bersabda, Hai Asma, apabila seorang wanita sudah menginjak usia akil baligh (ditandai dengan menstruasi pertama), tidak pantas bagian tubuhnya terlihat (orang lain), kecuali bagian ini dan ini (Nabi SAW mengisyaratkan pada wajah dan kedua telapak tangan beliau). (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Pakaian adalah pelindung bagi seseorang dari banyak hal, antara dari sengatan mata hari, dari dinginnya malam, dari terpaan angin, dari tetesan hujan, dari rasa malu karena pandangan orang lain, bahkan sebagai identitas, sebagai harga diri serta kebanggaaan bagi seseorang.
Pakaian yang sopan dan islami adalah pakaian yang dapat menutup aurat dengan bentuk longgar, tidak press body, sehingga tidak memberikan gambaran atau relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita.
Nabi Muhammad SAW bersabda: Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya yaitu:
1). Kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam atau dhalim).
2). Perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta (berambut trendy untuk pamer). Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR. Muslim)
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu untuk pakaian lelaki maupun wanita. Khusus untuk wanita muslimah, adalah pakaian khusus yang dapat menunjukkan jatidiri sebagai seorang muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslim dan muslimah bersifat universal, dalam arti dapat dipakai oleh umat Islam di manapun berada.