URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
SETAN BISU & SETAN BICARA 
  Penulis: Pejuang Islam  [7/8/2025]
   
AYOO SHALAT MALAM ! 
  Penulis: Pejuang Islam  [4/8/2025]
   
KOMUNIKASI DI MEJA MAKAN 
  Penulis: Pejuang Islam  [28/7/2025]
   
SUJUD SYUKUR 
  Penulis: Pejuang Islam  [27/7/2025]
   
MENGALAHKAN HAWA NAFSU 
  Penulis: Pejuang Islam  [20/7/2025]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Senin, 22 September 2025
Pukul:  
Online Sekarang: 6 users
Total Hari Ini: 192 users
Total Pengunjung: 6224304 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
AMIL & PANITIA ZAKAT 
Penulis: Pejuang Islam [ 3/9/2016 ]
 
AMIL & PANITIA ZAKAT

Luthfi Bashori



Sudah banyak kalangan yang menerangkan perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat. Perbedaan keduanya memang sangat tipis, hingga banyak pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya jika datang bulan suci Ramadhan, dimana terdapat pelaksanaan zakat fitrah di dalamnya.

Demikian juga kebiasaan baik para pembayar zakat maal yang yang ingin mendapatkan keberkahan bulan puasa, hingga ramai-ramai mereka menyalurkan zakatnya di bulan Ramdhan pula. 

Di antara yang dibahas oleh para pakar tentang perbedaan Amil zakat dengan Panitia zakat yang penting untuk diketahui masyarakat antara lain sebagai berikut:

Imam Syafii mendefinisikan Amil sebagai orang yang bekerja mengurusi zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut.

Madzhab Syafi merumuskan Amil sebagai berikut:

Amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya.

Dimasukkannya Amil sebagai Asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara).

Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan darinya untuk gaji para pelaksananya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pengelola Zakat atau Amil zakat adalah:

1.  Muslim.
2.  Mukallaf.
3.  Jujur.
4.  Memahami hukum-hukum zakat.
5.  Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya
6.  Laki-laki.
6.  Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bukan seorang hamba.

Dengan bunyi definisi amil zakat adalah orang yang diperkerjakan oleh imam/pemerintah (di Indonesia diwakili pihak Depag dan jajarannya), untuk mengambil zakat kemudian membagikannya kepada para mustakhiq zakat, maka dapat kita fahami jika ada perorangan, kelompok, lembaga di tengah masyarakat seperti ormas, takmir masjid dan sebagainya, yang membuat amil zakat, maka tidak sah (dikatakan amail zakat) sebab tidak diangkat oleh imam (pemerintah). Sebenarnya yang demikian cukup dinamankan Panitia Zakat.

Panitia zakat ini hukumnya tidak boleh mengambil bagian dari zakat fitrah sebab tidak termasuk delapan golongan yang disebut didalam QS. At Taubah 60.

Panitia zakat posisinya sebagai wakil (orang yang diberi wewenang menyampaikan zakat fitrah) dari muzakki (orang yang berzakat) yang disebut Muwakkil, oleh karena adanya wakalah maka si panitia tidak boleh sama sekali mengambil, menjual beras zakat fitrah. Tetapi harus menyampaikan benar-benar kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat fitrah).

Maka praktek sebagian panitia zakat yang mengambil sebagian beras zakat fitrah yang belum dibagikan ke mustahiq dalam bentuk menjualnya kemudian digunakan konsumsi panitia, membeli plastik kresek, dan sebagainya, yang digunakan untuk kelancaran panitia adalah bentuk pengkhianatan dan kedhaliman wakil atas barang yang dititipkan padanya dan hukumnya dosa serta wajib mengantinya.

Namun panitia zakat yang ikhlas menjalankan fungsinya sebagai wakilnya umat Islam untuk menyalurkan zakat mereka, tanpa tendensi ingin mendapat bagian zakat yang dikumpulkannya itu, maka pahalanya sangat berlipatganda.

Sy. Abu Hurairah RA menyampaikan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Usaha yang paling baik adalah usaha seseorang yang mengurusi zakat, jika ia lakukan dengan ikhlas. (HR. Muslim)
 
Sy. Rafi bin Khajid RA bercerita bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, Seseorang yang mengurusi zakat dengan benar karena Allah, maka ia sama dengan orang  yang berperang di jalan Allah sampai ia pulang ke keluarganya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi.

Sedangkan ancaman bagi amil maupun panitia yang menyelewengkan zakat, dosanya juga sangat besar.

Sy. Uqbah bin Amir RA menyatakan, Nabi Muhammad SAW bersabda, Tidak akan masuk sorga amil (atau panitia) yang mengambil jatah sepuluh persen. (HR. Abu Dawud).

Sy. Abdullah bin Buraidah mendengar dari bapaknya, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Barang siapa yang meminta kami menjadikannya amil untuk suatu pekerjaan, telah kami tetapkan untuknya memperoleh uang sejumlah tertentu. Maka jika ia mengambil lebih dari belanja tersebut, berarti ia telah melakukan korupsi. (HR. Abu Dawud).

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2025 Oleh Pejuang Islam