URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
KEJARLAH ILMU AGAMA SETINGGI LANGIT 
  Penulis: Pejuang Islam  [18/1/2024]
   
SHALAT SUNNAH & BACA ALQURAN DI RUMAH 
  Penulis: Pejuang Islam  [16/1/2024]
   
HADIAH TERBAIK ADALAH NASEHAT 
  Penulis: Pejuang Islam  [11/1/2024]
   
PARA PENYAMPAI HADITS NABI 
  Penulis: Pejuang Islam  [8/1/2024]
   
PENASIHAT ITU DIPERCAYA 
  Penulis: Pejuang Islam  [31/12/2023]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Jumat, 29 Maret 2024
Pukul:  
Online Sekarang: 4 users
Total Hari Ini: 124 users
Total Pengunjung: 5860492 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KREATIFITAS SANTRI
 
   
Kawin Campur Beda Agama Dalam Persepsi Ulama 
Penulis: Forum Ilmiah Keislaman Ribath [ 16/9/2016 ]
 

Menyikapi fenomena yang berkembang di masyarakat dewasa ini, seputar kontroversi yang sering dikampanyekan oleh kalangan liberal, bahkan juga masuk dalam draft Kompilasi Hukum Islam-nya Musdah Mulia, dkk, yakni pernikahan beda Agama, perlu adanya pemaparan ulang pendapat-pendapat ulama salaf tentang hukum perkawinan campur beda agama tersebut.


Surat Al Baqarah ayat 221 menjelaskan tentang pengharaman seorang lelaki muslim menikahi wanita musyrik, dan seorang muslim yang menikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Para ulama salaf memaparkan penyebab pengharaman tersebut, karena orang-orang musyrik selalu mengajak manusia ke arah neraka, sedangkan Allah mengajak manusia menuju ke surga dan ampunan-Nya.


Allah SWT berfirman (yang artinya) : "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, seseungguhnya wanita budak yang mukminah lebih baik dari wanita musyrikah walaupun dia (wanita musyrikah) menarik hatimu dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatnya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Albaqarah : 221).


Yang tergolong orang-orang musyrik adalah kaum Majusi (penyembah api) dan kaum paganis penyembah berhala, seperti penganut agama Budha, Hindu, Khong Hu Cu, Shinto, dsb. Sedang ahli kitab (penganut Nasrani dan Yahudi) tidak tergolong dalam kategori kaum musyrikin. Dalam hal ini, mayoritas ulama berpegang teguh pada dzahir ayat 5 surat Al Maidah, yang menjelaskan tentang bolehnya seorang muslim memakan makanan hasil penyembelihan binatang ternak oleh orang-orang ahli kitab, dan bolehnya lelaki muslim menikahi wanita-wanita ahli kitab tersebut. Sebaliknya, para ulama juga berpegang teguh atas keharaman wanita muslimah dikawin oleh lelaki ahli kitab.


Sahabat Qatadah RA juga berpendapat yang sama dalam menyikapi ayat di atas. Yang dimaksud orang-orang musyrik, sesuai pendapatnya, adalah penganut agama yang tidak mempunyai kitab samawi (kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah melalui para nabi). Karena itu, Yahudi dan Nasrani tidak termasuk orang-orang musyrik, sebab mereka mempunyai kitab samawi, yaitu Taurat dan Injil.
 
Pendapat sebaliknya disampaikan oleh Sahabat Abdullah Ibnu Umar RA, beliau mengharamkan secara mutlak pernikahan seorang muslim maupun muslimah dengan kaum Yahudi dan Nasrani, disebabkan faktor-faktor tertentu. Diantaranya karena kaum Yahudi dan Nasrani juga termasuk orang-orang musyrik, sebab mereka telah menganggap nabinya sebagai putra Allah, sebagaimana ucapan orang-orang Yahudi bahwa Uzair putra Allah, dan ucapan orang-orang Nasrani bahwa Isa putra Allah.


Allah SWT berfirman (yang artinya) : "Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang Nasrani berkata: "Al Masih itu putera Maryam". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?. Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang merka persekutukan". (QS. At-Taubah ayat 30-31)


Pendapat sahabat Abdullah Ibnu Umar RA ini (tentang pengharaman secara mutlak perkawinan campur beda agama) sangat signifikan, termasuk vonis beliau bahwa kaun Yahudi dan Nasrani termasuk orang-orang musyrik. Terlebih jika ditinjau pada konteks zaman sekarang ini. Bagaimana tidak, mayoritas kerusakan yang ada dimuka bumi ini dimotori oleh kaum Yahudi pada khususnya, dan `diamini` oleh kaum Nasrani. Belum lagi, permusuhan abadi antara Zionis Yahudi dan Missionaris Nasrani terhadap kepentingan ummat Islam.


Allah telah menegaskan dalam firman-Nya (yang artinya) : Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk yang benar. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al Baqarah: 120)


Perkawinan beda Agama yang banyak terjadi saat ini, banyak berdampak negatif pada pihak istri maupun suami yang semula muslim menjadi murtad. Sedangkan dampak negatif yang terjadi pada anak-anaknya adalah rawan menjadi kafir karena mengikuti orang tuanya yang non-Muslim. Dengan alasan inilah, sebagian ulama dari kalangan ahlus sunnah wal jama`ah, mengharamkan pernikahan campur beda agama, mengikuti pendapat sahabat Abdullah ibnu Umar RA. Hal ini dengan hikmah agar umat Islam lebih hati-hati dalam melestarikan keislamannya, keluarga, serta anak turunnya. Rasulullah SAW telah mengajarkan doa demi pelestarian keislaman: Yaa muqallibal quluub, tsabbit quluubanaa alaa diinika, "Wahai Dzat (Allah) yang berkuasa membolak-balikkan hati, tetapkanlah hati kami atas agama-Mu (Islam)".


Diantara penyebab pelarangan kawin campur beda agama terutama antara wanita muslimah dengan lelaki Ahlil Kitab, dikarenakan orang-orang Yahudi dan Nasrani itu kafir dan mengajak kepada kekufuran. Pada dasar kefitrahannya, kaum lelaki mempunyai kekuatan dan kekuasaan terhadap wanita, sehingga kaum lelaki mampu menggiring dan mempengaruhi wanita, untuk mengikuti keyakinan agamanya. Begitu juga anak keturunannya, akan lebih condong mengikuti doktrin-doktrin sang ayah, apabila sang ayah menfungsikan diri sesuai dengan nilai kefitrahannya sebagai lelaki.


Kasus kawin campur beda agama yang terjadi baru-baru ini, adalah pernikahan pesulap Deddy Corbuzer (Nasrani) dengan aktris Kalina Octarina (Muslimah), yang dipromotori oleh kelompok Islam Liberal, dengan penghulu Zainun Kamal, tokoh liberal dan dosen IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta diusahakan legalitasnya oleh aktifis Yayasan Paramadina, walau akhirnya dibatalkan oleh Menteri Agama Maftuh Basuni. Pernikahan itu sendiri dilaksanakan di masjid lantas dilanjutkan di gereja, kemudian dirayakakan dengan resepsi pesta hallowen.


Islam mengajarkan tata cara pernikahanan yang benar dan baik sesuai dengan syariat, tentunya dengan memenuhi rukun dan syaratnya. Tata cara pernikahan yang benar dan baik ini telah banyak ditulis oleh para ulama salaf dalam kitab-kitab mereka, yang mengacu pada Firman Allah SWT dan Hadits-Hadits Nabi SAW.


Imam Malik berujar, "yuhdatsu lin naasi fatawa bi qadri maa ahdatsu minal fujur", (fatwa yang disampaikan pada manusia harus diperbarui sesuai kadar perbuatan dosa model baru yang mereka lakukan). Untuk itu perlu dipertimbangkan lagi pembolehan kawin campur lelaki muslim dengan wanita ahlil kitab (Yahudi dan Nasrani) karena banyaknya kaum lelaki yang lemah di dalam menfungsikan diri sebagai pemimpin absolut dalam membina keluarga, khususnya untuk menjaga keislaman keturunannya. Realitas kerawanan yang terjadi pada kawin campur ini adalah anak tidak secara otomatis akan masuk Islam mengikuti ayahnya, bahkan yang sering terjadi justru mengikuti kekafiran ibunya, dengan memeluk Yahudi atan Nasrani.


Secara eksplisit Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan umat untuk berhati-hati dalam melaksanakan pernikahan yang akan berpengaruh terhadap keturunan yang dilahirkan dalam sabda beliau : Kullu mauludin yuuladu `alal fitrah (Setiap bayi itu dilahirkan atas kefitrahan (Islam) hingga kedua orangtuanyalah yang menjadikan ia Yahudi atau Nasrani atau Majusi (kaum paganis).


Karena itu alangkah tepat apabila ummat Islam dewasa ini memutuskan untuk melaksanakan fatwa sahabat Abdullah Ibnu Umar RA, beliau mengatakan bahwa kawin campur beda agama hukumnya haram secara mutlak, tanpa pengecualian, demi memperoleh keturunan yang muslim-muslimah, mukmin-mukminah, dan shalih- shalihah. Maka salah satu poin fatwa MUI hasil Munas VII di Jakarta tanggal 26-29 Juli 2005 tentang pengharaman kawin beda agama, adalah pernyataan sikap yang sudah sesuai dengan syariat Islam.



(pejuangislam)

 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Kreatifitas Santri
 
 
 
  Situs © 2009-2024 Oleh Pejuang Islam