BERATNYA DOSA MINUM ARAK
Luthfi Bashori
Arak, Miras, Narkoba, Khamer, Ganja dan yang sejenisnya termasuk induk dari semua kejahatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika seorang lelaki itu mabuk berat karena mengkonsumsi arak, bisa saja ia dalam keadaan tidak sadar lantas memperkosa ibu kandungnya, atau orang-orang wanita dari kalangan keluarganya. Betapa nista perbuatannya itu. Karena itu pula Rasulullah SAW mengistilahkan arak itu dengan Ummul Khabaits (induk dari segala kejahatan).
Sy. Abdullah bin Amr meriwayatkan, bahwa Nabi SAW bersabda, "Arak adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada arak di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (HR ath-Thabrani).
Disebutkan dalam suatu riwayat, “Tidaklah seorang hamba membelanjakan satu dirham untuk membeli arak, melainkan Allah Tabaraka wa Ta’ala mencabut dari rezekinya 70 dirham. Allah menjadikan setiap dirham yang dibelanjakannya untuk membeli arak, rantai di lehernya dari api jahanam dan menjadikannya seekor ular yang memakannya di dalam kuburnya hingga Hari Qiamat.
Apabila ia keluar dari kuburnya, keluar pula ular itu bersamanya. Maka ular itu tidak meninggalkannya hingga melemparkannya ke dalam neraka jahanam. Lebih besar dari ini ialah peminum arak tidak di tulis baginya satu kebaikan oleh malaikat di sebelah kanan dan Allah tidak melihat kepadanya.
Akan tetapi hanya malaikat di sebelah kiri yang mencatat dosanya. Karena pokok dari semua ibadah adalah shalat. Kebaikan seseorang diterima hingga diterima shalatnya , sedangkan peminum arak tidak diterima shalatnya.
Apabila ia bertaubat, Allah menerima taubatnya dan mengahapus dari lembaran catatan amalnya setiap dosa yang dikarenakannya ketika ia meminum arak dan menulis baginya setiap kebaikan yang dikerjakannya dan dulunya tidak diterima. Allah SWT menetapkan kebaikan itu. Apabila ia mati pada saat itu, maka ia mati dalam keadaan tidak berdosa.”