URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
KEJARLAH ILMU AGAMA SETINGGI LANGIT 
  Penulis: Pejuang Islam  [18/1/2024]
   
SHALAT SUNNAH & BACA ALQURAN DI RUMAH 
  Penulis: Pejuang Islam  [16/1/2024]
   
HADIAH TERBAIK ADALAH NASEHAT 
  Penulis: Pejuang Islam  [11/1/2024]
   
PARA PENYAMPAI HADITS NABI 
  Penulis: Pejuang Islam  [8/1/2024]
   
PENASIHAT ITU DIPERCAYA 
  Penulis: Pejuang Islam  [31/12/2023]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Kamis, 28 Maret 2024
Pukul:  
Online Sekarang: 2 users
Total Hari Ini: 45 users
Total Pengunjung: 5860257 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
Kronologi Mengapa Yusman Roy Ditahan 
Penulis: H. Luthfi Bashori (Ketua Komis [ 3/10/2016 ]
 

Banyak orang salah persepsi terhadap MUI Kabupaten Malang, setelah mengeluarkan fatwa tanggal 21 Januari 2004, atas kesesatan ajaran Yusman Roy. Mereka beranggapan bahwa penahanan Yusman Roy, disebabkan karena tata cara shalat yang menggunakan dua bahasa terkait fatwa tersebut. Sebagian orang, beranggapan bahwa permasalahan Yusman Roy adalah urusan khilafiyah fiqhiyyah (perbedaan dalam masalah fikih). Menurut mereka, MUI tidak mempunyai wewenang menvonis sesat ajaran Yusman Roy, apalagi sampai menahannya.

Agar dipahami oleh masyarakat, bahwa MUI sebagai lembaga, sesuai dengan AD/ART mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa yang bersifat nasehat, sesuai dengan kronologi kasus, disamping pertimbangan syariat. Lantas fatwa tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu, demi kemaslahatan yang lebih besar.

Dalam kasus Yusman Roy, MUI Kabupaten Malang merespon keresahan dan pengaduan masyarakat terhadap selebaran yang dikeluarkannya. Selebaran Yusman Roy tersebut dinilai memancing keresahan dan amarah masyarakat, karena gegabahnya Yusman Roy dalam menafsirkan ayat Alquran. Hal ini dinilai oleh masyarakat pada umumnya sebagai pelecehan agama. Masyarakat mulai kasak-kusuk untuk menggerebek rumah yang diklaim oleh Yusman Roy sebagai Pondok Pesantren, dengan menggunakan istilah Yayasan Taqwallah.

Dalam selebarannya, Yusman Roy menganggap imam shalat yang tidak menerjemahkan bacaan Quran-nya, sebagaimana cara shalat versi Yusman Roy, dikatakan sebagai imam yang terlaknat. Dalam selebaran itu, Yusman Roy juga mengatakan, "Poro ulama atau Kiyai yang sedang mengimami shalat berjama`ah apabila dengan sengaja tidak mau menerjemahkan bacaan ayat-ayat suci Alquran kedalam bahasa kaumnya, hal itu berarti perbuatan yang menyesatkan para makmumnya yang belum mengerti bahasa Arab ( Muallaf / Moslim yunior ). Perbuatan semacam itu adalah dilaknat."

Padahal realitanya, jutaan umat Islam pernah menjadi imam shalat dengan tidak diterjemahkan, baik menjadi imam shalat dengan jumlah jama`ah yang banyak, seperti shalat Jum`at, maupun jama`ah berjumlah sedikit di rumah-rumah atau bahkan antar dua orang.

Umat Islam yang merasa pernah menjadi imam shalat, terbakar emosi dan kemarahannya, bahkan sebagian mereka mengancam akan berbuat anarkis. Terbukti tatkala pengikut Yusman Roy menyebarkan selebarannya di Masjid Besar Hizbullah Singosari Malang, 11 September 2003, secara spontan beberapa orang jama`ah masjid menangkap penyebarnya hingga memukulnya, yang pada akhirnya diserahkan kepada pihak aparat polsek Kecamatan Singosari.

Belum lagi CD ucapan Yusman Roy yang menggunakan bahasa provokatif, diantaranya, "Dengan tegas saya melaknat para imam-imam shalat, yang dengan sengaja menyembunyikan, atau tidak mau menyertai arti, atau terjemahan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh makmumnya, yang mengakibatkan makmumnya tersesat,…saya termasuk yang melaknat. Silahkan, saya mau bertanggung jawab bila ada orang yang mempermasalahkan."

Masih dalam CD itu, Yusman Roy juga berkomentar, bahwa orang yang mengatakan, "Tidak sah shalat dengan disertai terjemahan", sebagai orang yang goblok pol (sangat bodoh). Yusman Roy juga menganggap sesat orang yang tidak mengerti bahasa Arab tetapi shalat dengan imam yang berbahasa Arab. Orang yang shalat hanya memakai bahasa Arab saja, menurutnya, orang ini telah dicontohkan oleh Allah bahwa dia adalah model orang yang dzalim, goblok (bodoh), dan tidak tahu apa-apa.

 Arogansi Yusman Roy menjadi bertambah nyata, tatkala dia mendatangi kantor Depag dan MUI pada tanggal 26 Januari 2005, dengan maksud agar dua lembaga tersebut bersedia melegalisir yayasan dan edarannya.

Padahal dua lembaga tersebut menilai, yayasan Yusman Roy tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana mestinya. Lantas Yusman Roy mengancam akan membunuh pegawai Depag dan pengurus MUI, sekaligus para penanda tangan fatwa sesat yang dikeluarkan oleh MUI. Peristiwa ini disaksikan oleh aparat kepolisian wilayah Sukun Malang.

Berdasarkan banyak pertimbangan, serta kekhawatiran terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat, maka pihak aparat bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Malang, mengambil tindakan pengamanan terhadap Yusman Roy.

Terlebih setelah masyarakat Pasuruan turun ke lokasi rumah Yusman Roy di Sumber Waras Lawang Malang, serta berita masyarakat Sukorejo dan Kepanjen, dan beberapa kota lainnya, akan menyusul aksi tersebut. Belum lagi "kasak-kusuk" di kalangan pondok pesantren, yang merasa institusi pondok pesantren telah dilecehkan oleh Yusman Roy, karena mengklaim rumah dan tempat aktifitasnya sebagai pondok pesantren. Apalagi adanya kabar bahwa Yusman Roy memelihara anjing herder di rumahnya. Terbukti majalah Nurani memuat photo Yusman Roy sedang berjabatan tangan dengan anjingnya. Photo ini menyulut kemarahan kalangan pondok pesantren.
 Mengenai substansi ajarannya, Yusman Roy mempunyai persepsi bahwa wajib bagi Imam shalat tatkala mengimami shalat, di saat membaca al Fatihah, harus disertai terjemahannya, misalnya: Bismillahir rahmaanir rahiim, Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang; Alhamdu lillaahi rabbil `aalamiin, Segala puji bagai Allah Tuhan sekalian alam. Demikian dan seterusnya, dengan tujuan agar para makmum memahami isi Alquran yang dibacanya.

Dalam tulisannya, Yusman Roy menukil beberapa cuplikan ayat Alquran. Hanya saja bagi orang yang memahami ajaran agama Islam dengan baik, akan mengatakan bahwa ayat yang dinukil tersebut tidak ada relevansinya dengan tata cara shalat yang diajarkannya. Bahkan ia mengatakan bahwa tidak ada satu dalilpun, baik dari Alquran maupun Hadits yang melarang penerjemahan Alquran di dalam shalat. Dengan diterjemahkan justru sangatlah afdal (lebih utama) menurutnya.

 Kalau kita jeli dan cerdas dalam memahami Alquran dan Hadits, khususnya di dalam masalah shalat, tentu pemahaman di atas tidak perlu terjadi. Beberapa kitab para ulama salaf telah membahasnya dengan rinci. Dalil-dalilnya pun konkrit, baik dari Alquran maupun Hadits. Diantara kitab-kitab tersebut adalah Kifaayatul Akhyaar (oleh Imam Taqyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al Husaini), An Nafahaat As Shamadiyah (oleh Imam Abdurrahman Mahmud al Juhani ), Shahih Muslim (Imam Muslim), dan kitab-kitab lainnya yang membahas tentang Mubthilaatus Shalaat (Beberapa perkara yang membatalkan shalat). Inti dari kitab-kitab tersebut di atas, menerangkan bahwa cara shalat yang diajarkan oleh Yusman Roy adalah batal alias tidak sah. Shalat yang batal wajib di-qadla (diganti).

Nukilan ringkas hadits Nabi SAW riwayat Imam Muslim adalah sebagai berikut: Dari Zaid bin Arqam ra, beliau berkata, "Dulu kami pernah berbincang-bincang tatkalah shalat, sehingga turun firman Allah ta`ala - Waquumuu lillaahi Qaanitiin – (Shalatlah karena Allah dengan penuh khusyuk), lantas kami diperintah untuk diam dan dilarang berbicara. Bahkan Nabi SAW menegur Mu`awiyah bin Alhakam Assulami yang mendoakan yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu) kepada orang yang bersin di dalam shalat, "Sesungguhnya shalat itu tidak boleh sedikitpun dicampuri pembicaraan orang. Sesungguhnya bacaan shalat itu hanyalah tasbiih (subhaanallah), takbiir (Allahu akbar) dan bacaan Alquran". Sedangkan terjemahan bacaan shalat tergolong pembicaraan.

 Nabi juga mengajarkan bacaan-bacaan yang menjadi ketentuan bagi pelaksanaan shalat, sekaligus tata cara gerakan serta waktu-waktunya. Hingga beliau perlu menegaskan dengan sabda beliau, "Shalluu kamaa ra-aitumuunii ushallii" (Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat tata caraku dalam shalat). Inilah yang dinamakan amrun tauqiifiy. Maksudnya, ibadah yang langsung diajari dan direkomendasikan oleh Nabi SAW yang tidak bisa ditawar oleh siapapun. Hukumnya wajib diikuti oleh umat, baik faham artinya atau tidak. Untuk memahami bacaan-bacaan yang ada di dalam shalat, umat Islam bisa mempelajarinya di lain waktu di luar shalat.

Di dalam upaya menguatkan opininya, Yusman Roy menukil ayat (yang artinya) "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan". (QS.Annisa – 43).

Yusman Roy salah persepsi pada potongan ayat (yang artinya) "sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan", yang mana menurut pemahamannya harus diterjemahkan. Padahal maksud ayat ini adalah larangan melakukan shalat dalam keadaan mabuk, misalnya karena minum arak. Sebab orang mabuk tidak bisa mengontrol pembicaraan.

Bahkan membaca Alquran di saat mabuk bisa merubah bacaan Alquran yang sekaligus juga akan merubah artinya. Padahal memasukkan satu kata dari pembicaraan orang bisa membatalkan shalat, apalagi dengan mengigau saat mabuk. Untuk itulah diturunkan ayat ini.
 Ayat berikutnya yang dinukil Yusman Roy adalah (yang artinya), "Kami tidak mengutus seorang Rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka" (QS. Ibrahim – 4).

Ayat ini juga dipelintir dengan gegabah, bahwa tatkala seorang imam memimpin shalat, maka ia harus menerjemahkan dengan bahasa kaum di mana ia hidup. Padahal ayat ini mempunyai arti, bahwa setiap Rasul yang diutus oleh Allah, pastilah menggunakan bahasa kaumnya. Hal ini untuk mempermudah penyampaian syariat Allah.

 Demikian juga Nabi Muhammad SAW, diutus dengan menggunakan bahasa Arab, sebab beliau hidup di kalangan bangsa Arab. Maka dengan sendirinya, bahasa Arab menjadi bahasa agama Islam. Setiap muslim wajib menguasai bahasa Arab, minimal sebatas yang dipergunakan sebagai ibadah wajib yang tidak bisa ditawar. Seperti pelaksanan ibadah shalat yang sifatnya tauqiify (dogmatis).

Sudah menjadi pengertian umum, bahwa setiap bahasa yang berkembang di dunia ini mempunyai ciri khas masing-masing. Para pakar bahasa pasti mengatakan tidak akan mungkin menerjemahkan suatu bahasa tepat seperti aslinya baik secara gramatikal, dialek, sastra, keindahan susunan, dan lain sebagainya. Khusus dalam Alquran, terdapat rahasia i`jaaz lughawi (mukjizat bahasa) yang hanya dimengerti oleh orang-orang yang menguasai sastra Arab yang bernilai tinggi.

QS Ibrahim – 4 di atas, sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan masalah tata cara shalat yang difahami Yusman Roy. Apalagi dengan nukilan ayat berikut yang artinya, "Dan jikalau Kami jadikan Alquran itu suatu bacaan dalam selain bahasa Arab, tentulah mereka (orang kafir Quraisy) mengatakan: mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya (dengan bahas Arab yang kami fahami) ? Apakah (patut Alquran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab?"
Yusman Roy menandaskan, bahwa maksud dari "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya? adalah `kok tidak disertai terjemahan bahasa kaum?`
 Ayat ini bukanlah perintah untuk menerjemahkan bacaan Alquran di dalam shalat. Tapi menerangkan bahwa intrik-intrik orang kafir Quraisy, selalu mencari dalil, agar mereka bisa menjatuhkan Islam dan Nabi Muhammad SAW, dengan pernyataan-pernyataan konyol dalam menolak Alquran. Untuk itulah Allah menceritakan, "Andaikata Alquran ini diturunkan dalam bahasa `Ajam (non-Arab), pasti orang kafir Quraisy akan berkomentar "kami tidak faham". Namun kenyataannya Allah menurunkan Alquran dengan bahasa Arab, maka tidak ada jalan bagi orang kafir Quraisy untuk menolaknya.

Sebagian kalangan berpendapat, permasalahan ini merupakan khilafiyah fiqhiyyah (perbedaan dalam masalah fiqih). Imam Abu Hanifah, menurut hasil kajian mereka, memperbolehkan orang shalat untuk membaca Al Fatihah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Persia, baik orang tersebut cakap membaca Alquran atau tidak. Padahal Imam Abu Hanifah sendiri, sebenarnya telah merujuk (mencabut) pendapatnya tentang sahnya shalat dengan bahasa Persia, bagi orang yang bisa berbahasa Arab. Imam Abu Hanifah tidak menggunakan lagi pendapat tersebut, karena yang diperintahkan adalah membaca teks Alquran, sesuai dengan firman Allah SWT (yang artinya) : "Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Alquran". Rujuk Abu Hanifah ini bisa dilihat di Kitab at Taqrir wa at Tahbir, karangan Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Hasan bin Ali bin Sulaiman bin Umar bin Muhammad (825-879H), juz 2 / hal 283-285, cetakan Darul Fikr Beirut Lebanon, 1996. Juga di Kitab al Fiqhu al Islami wa Adillatuh, karya Dr. Wahbah az Zuhaily (Syria), Juz I / hal 255.

Berkaitan dengan landasan syar`i di atas, dengan didukung oleh ayat-ayat Alquran dan hadits yang berhubungan dengan masalah ini, serta pengaduan tentang keresahan masyarakat, maka pada tanggal 21 Januari 2004, MUI Kabupaten Malang mengeluarkan Keputusan Fatwa yang salah satu bunyinya (Pasal I) : Ajaran yang disebarkan oleh KH. Moch. Yusman Roy melalui dua selebaran yang dibagikan kepada jama`ah Jum`at di beberapa masjid di kecamatan Lawang dan Singosari yang berjudul "Kita Sudah Merdeka" dan "Cara Shalat dan Mengimami Shalat Berjama`ah yang Afdhol", adalah sesat dan menyesatkan ummat Islam dan merusak syariat Islam yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Yusman Roy sebenarnya telah mengirim surat resmi permintaan maaf kepada MUI, dan MUI menerima permintaan maaf itu. Namun, ternyata dia masih terus menyebarkan selebaran dan CD, yang isinya pelaknatan terhadap imam shalat yang tidak menerjemahkan bacaan shalatnya. Bahkan klimaksnya adalah tampilnya Yusman Roy dalam dialog yang diadakan di IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan tampilnya di media elektronik, serta diekspos oleh media massa secara besar-besaran, termasuk oleh Radio BBC. Tidak menutup kemungkinan, adanya pihak ketiga terobsesi oleh kasus Aminah Wadud, seorang imam wanita shalat Jum`at di gereja dari kalangan kelompok liberal di Amerika, yang berusaha mencuatkan kasus ini. Dalam gugatan resmi pihak Yusman Roy yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, tertera rincian pengeluaran dana untuk selebaran dan kaset CD yang dia sebarkan, senilai Rp 1 Milyar. Padahal menurut pengakuan Yusman Roy kepada kalangan pers, dia seorang pengangguran. Dengan demikian, timbullah asumsi masyarakat yang mengindikasikan ada pihak ketiga di balik kasus ini.

Maka sesuai tugas dan wewenangnya, sudah tepat tindakan MUI Kabupaten Malang mengeluarkan fatwa kesesatan ajaran Yusman Roy. Fatwa MUI Kabupaten Malang, ini juga telah dikuatkan oleh fatwa MUI Propinsi Jatim, dan fatwa MUI Pusat. Bahkan banyak sekali ormas serta kalangan pergerakan Islam yang mendukung fatwa tersebut. Diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia, FPI Jatim, MMI, FPIS Surakarta, FSPS (Forum Silaturahmi Peduli Syariat), Haiah as Shofwah, Hidayatullah, PBB Jatim, PKS, TPM (Tim Pengacara Muslim) Pusat, TPBB (Tim Pengacara Bom Bali), Tim Pengacara dari Kosgoro, NU Kabupaten Malang, Muhammadiyah Malang, Persatuan Pengacara se-Surabaya, LBH UMM, kalangan habaib, pondok-pondok pesantren, dan masih banyak ormas-ormas lainnya. Tak kalah banyaknya juga dukungan yang bersifat perorangan. Dukungan mereka ini disampaikan baik via telepon, SMS, tanda tangan, serta pernyataan sikap, baik secara lisan maupun tulisan, kepada pengurus MUI Kabupaten Malang.

Ditahannya Yusman Roy sejak hari Jum`at tanggal 6 Mei 2005, pada dasarnya adalah akibat ulah provokasinya. Bahasa yang digunakan Yusman Roy menimbulkan kemarahan masyarakat yang menjurus ke tindakan anarkis. Karena itulah aparat sesuai dengan kewenangannya, mengambil langkah pengamanan terhadap Yusman Roy, sekaligus demi keamanan wilayah Malang, agar tidak terjadi peristiwa SARA sebagaimana yang terjadi di Poso.

Maka pada pagi hari Jumat, sebelum penahanan Yusman Roy, sekitar 30 orang berkumpul di Pendopo Kabupaten Malang. Mereka berasal dari berbagai instansi, mulai dari Muspida Kabupaten Malang, Tokoh Agama, KOMINDA, badan legislatif, dan MUI sendiri. Semua yang hadir dalam rapat koordinasi itu menyatakan bahwa apa yang diajarkan Yusman Roy bisa meresahkan masyarakat, bahkan bisa menjurus ke tindak kerusuhan massal. Pada hari itu juga, keluar keputusan Bupati Malang untuk menghentikan kegiatan "Pondok" I`tikaf Ngaji Lelaku pimpinan Yusman Roy.

Perlu dipahami ol;eh masyarakat, kasus Yusman Roy, mulai sejak awal, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun termasuk Pilkada. MUI adalah lembaga keagamaan yang mengurusi keummatan. Dalam aktifitas maupun fatwanya, tidak mempunyai tendensi politik apapun, apalagi memanfaatkan situasi politik yang berkembang. Kasus ini murni urusan ketersinggungan ummat Islam atas provokasi Yusman Roy.

Meskipun kasus Yusman Roy sudah menasional, bahkan sudah go-internasional, namun MUI Kabupaten Malang sedapat mungkin akan menyelesaikan perkara ini secara lokal. Sebab tujuan MUI tiada lain hanyalah untuk kemaslahatan mayoritas ummat, dan kepentingan yang lebih besar. Adapun banyaknya dukungan para relawan, khususnya dari kalangan pengacara, akan di-follow up-i oleh MUI Kabupaten Malang, jika memang suatu saat dibutuhkan.


(pejuangislam)

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2024 Oleh Pejuang Islam