URL: www.pejuangislam.com
Email: editor@pejuangislam.com
 
Halaman Depan >>
 
 
Pengasuh Ribath Almurtadla Al-islami
Ustadz H. Luthfi Bashori
 Lihat Biografi
 Profil Pejuang Kaya Ide
 Imam Abad 21
 Info Asshofwah
Karya Tulis Pejuang


 
Ribath Almurtadla
Al-islami
 Pengasuh Ribath
 Amunisi Dari Tumapel
 Aktifitas Pengasuh
 Perjuangan Pengasuh
 Kalender Ribath
Pesantren Ilmu al-Quran (PIQ)
 Sekilas Profil
 Program Pendidikan
 Pelayanan Masyarakat
 Struktur Organisasi
 Pengasuh PIQ
 
Navigasi Web
Karya Tulis Santri
MP3 Ceramah
Bingkai Aktifitas
Galeri Sastra
Curhat Pengunjung
Media Global
Link Website
TV ONLINE
Kontak Kami
 
 
 Arsip Teriakan Pejuang
 
KEJARLAH ILMU AGAMA SETINGGI LANGIT 
  Penulis: Pejuang Islam  [18/1/2024]
   
SHALAT SUNNAH & BACA ALQURAN DI RUMAH 
  Penulis: Pejuang Islam  [16/1/2024]
   
HADIAH TERBAIK ADALAH NASEHAT 
  Penulis: Pejuang Islam  [11/1/2024]
   
PARA PENYAMPAI HADITS NABI 
  Penulis: Pejuang Islam  [8/1/2024]
   
PENASIHAT ITU DIPERCAYA 
  Penulis: Pejuang Islam  [31/12/2023]
   
 
 Book Collection
 (Klik: Karya Tulis Pejuang)
Pengarang: H. Luthfi B dan Sy. Almaliki
Musuh Besar Umat Islam
Konsep NU dan Krisis Penegakan Syariat
Dialog Tokoh-tokoh Islam
Carut Marut Wajah Kota Santri
Tanggapan Ilmiah Liberalisme
Islam vs Syiah
Paham-paham Yang Harus Diluruskan
Doa Bersama, Bahayakah?
 
 WEB STATISTIK
 
Hari ini: Kamis, 18 April 2024
Pukul:  
Online Sekarang: 1 users
Total Hari Ini: 2 users
Total Pengunjung: 5863234 users
 
 
Untitled Document
 PEJUANG ISLAM - KARYA ILMIAH USTADZ LUTHFI BASHORI
 
 
SUWUK UNTUK HAJAT UMAT 
Penulis: Pejuang Islam [ 1/9/2016 ]
 
SUWUK UNTUK HAJAT UMAT

Luthfi Bashori


Suwuk adalah amalan meniup air minum dengan bacaan surat Alfatihah atau ditambah dengan doa tertentu. Istilah suwuk ini sudah menjadi bahasa resmi secara turun menurun di kalangan pesantren khususnya di Pulau Jawa.

Adapun tujuan suwuk itu adalah mencari keberkahan dari bacaan surat Alfatihah tersebut, antara lain untuk pengobatan alternatif, atau untuk hajat-hajat yang bersifat mubah (boleh menurut syariat), semisal ingin menjadikan anak kandungnya sebagai anak yang shalih dengan memintakan air minum suwuk ini kepada orang shalih atau ulama.

Di lingkungan pesantren, yang sering melakukan suwuk itu adalah para Kyai pemangku atau pengasuh pesantren, dengan niatan demi keberkahan para jamaah yang ikut mengaji di pesantren tersebut, atau para tetamu yang membutuhkan bantuan sang Kyai.

Adapun amalan suwuk ini, aslinya bermula dari ijtihad shahabat, yang sebelumnya tidak pernah diajarkan terlebih dahulu baik oleh Alquran maupun Hadits, lantas hasil ijtihadnya itu dibenarkan oleh Rasulullah SAW.

(Semacam ini juga dalil bolehnya mengamalkan bid`ah hasanah dalam Islam, sekalipun tidak pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW).

Sy. Abu Said Al-Khudri RA menceritakan, beberapa orang shahabat Nabi SAW pergi dan bermalam di suatu kampung. Disana mereka minta dijamu sebagai tamu, tetapi tidak seorang pun dari penduduk kampung itu yang memenuhinya.

Secara kebetulan saat itu pembesar kampung tersebut disengat binatang kalajengking, dan telah banyak orang yang mengusahakan obat ke sana kemari, namun sengatan kalajengking itu tidak kunjung sembuh juga. Akhirnya beberapa orang kampung tersebut menemui para shahabat tadi dan meminta pertolongan.

Saya akan mencoba mengobatinya, jawab salah seorang shahabat. Tetapi karena kalian tidak mau menjamu kami, maka kami mau mengobatinya jika kalian sudi memberi upah.

Orang kampung itu menyanggupi akan memberinya upah. Kemudian shahabat tadi membacakan Surat Al-Fatihah, lalu meniupkannya di kepala si sakit.

Atas izin Allah SWT, penyakit pembesar kampung itupun menjadi sembuh. Lantas orang-orang kampung itu mengupahinya dengan sejumlah kambing.

Ketika pulang ke Madinah, para shahabat menceritakan peristiwa itu kepada Rasululah SAW.
Beruntunglah kalian, komentar Rasulullah SAW sambil tersenyum. Bagi-Bagikanlah, dan berilah aku bagiannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadi, tidak semua amal kebaikan yang bernilai ibadah itu harus berdasarkan ayat Alquran atau Hadits secara tekstual, sebagaimana yang diasumsikan oleh kaum Salafi Wahhabi.

Namun selagi amalan itu mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat secara dhahir, maka umat Islam itu boleh mengamalkannya, seperti melaksanakan praktek suwuk yang terkenal di kalangan pesantren-pesantren di Indonesia.

   
 Isikan Komentar Anda
   
Nama 
Email 
Kota 
Pesan/Komentar 
 
 
 
 
 
Kembali Ke atas | Kembali Ke Index Karya Ilmiah
 
 
 
  Situs © 2009-2024 Oleh Pejuang Islam