TATA CARA HADIR MAJELIS TALIM
Luthfi Bashori
Abu Hurairah RA menuturkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Apabila salah seorang di antara kalian sampai di suatu pertemuan (majelis), hendaklah ia mengucapkan salam. Apabila berdiri (akan meninggalkan pertemuan) hendaklah juga mengucapakan salam. Dan salam yang pertama tidak lebih baik dari salam yang kedua. (HR. Abu Dawud dan Trimidzi).
Tentunya jika di majelis tersebut bukan di saat pengasuhnya (Syeikh) sedang menerangkan ilmu kepada para jamah, hingga dapat mengganggu jalannya pelajaran yang sedang dikaji. Namun di saat situasi majelis itu sedang lengang, umumnya sebelum dimulai pelajaran, atau setelah usai pengajian, maka setiap jamaah yang datang atau yang akan pulang, hendaklah mengucapkan salam.
Sy. Ibnu Umar RA menceritakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian menyuruh orang bangkit dari tempat duduknya, lalu ia ganti mendudukinya. Tetapi hendaklah mereka memperluas dan melampangkan tempat duduk.
Jika seseorang ingin mendapatkan tempat yang strategis menurut dirinya, maka hendaklah ia datang lebih dahulu di tempat majelis talim, bukan datangnya terlambat lantas meminta orang lain yang sudah duduk terlebih dahulu di suatu tempat untuk pindah, karena tempat itu akan ditempatinya. Kecuali jika orang yang datang terlebih dahulu itu mempersilahkan dirinya secara ikhlas.
Sy. Ibnu Umar sendiri, apabila ada orang (yang telah duduk lalu) berdiri dan memberikannya tempat duduknya kepada beliau, dia selalu menolak. (HR. Jamaah Ahli Hadits).
Akhlaq Sy. Ibnu Umar ini patut untuk dicontoh, betapa beliau menghormati orang lain yang telah memilih tempat di majelis terlebih dahulu. Sekalipun beliau dipersilahkan untuk menempati tempat duduk orang tersebut, namun beliau tetap menolaknya, demi menghormati orang itu.
Sy. Abu Hurairah RA menerangkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Jika salah seorang dari kalian berdiri dari tempat duduknya (lalu meninggalkannya) dan kembali lagi, maka dialah orang yang berhak atasnya (tempat duduk tersebut) (HR. Muslim).
Adapun yang termasuk larangan dalam majelis, adalah seorang jamaah yang sengaja duduk di tengah-tengah majelis, sedangkan para jamaah yang lain duduk di samping kanan kirinya, sehingga terkesan orang tersebut ibarat sebagai suguhan dalam majelis itu.
Sy. Hudzaifah RA menyatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW melaknat orang yang duduk di tengah-tengah majelis (pertemuan). (HR. Abu Dawud).
Sy. Abu Miljas RA mengungkapkan, ada seorang laki-laki duduk di tengah-tengah pertemuan. Lalu Sy. Hudzaifah berkomentar, Orang itu terlaknat melalui lisan Muhammad. Atau Allah melaknat melalui lisan Muhammad orang yang duduk di tengah-tengah pertemuan . (HR. Tirmdzi)
Dalam setiap majelis pertemuan yang dihadiri oleh umat Islam, maka hendaklah selalu ada pembicaraan tentang hal-hal yang berkaitan dengan agama, minimal ada pembacaan satu dua ayat Alquran, misalnya dalam pembukaan majelis dibacakan surat Alfatihah.
Sekalipun setelah itu dilanjutkan dengan membahas hal-hal kedunianaan, misalnya membicarakan tentang perekonomian masyarakat. Demikian juga pada penghujung acara, hendaklah ada satu dua kata yang mengandung makna dzikir kepada Allah, agar majelis tersebut berrnilai ibadah dan bermanfaat.
Sy. Abu Hurairah RA memberitahukan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Barangsiapa duduk dalam suatu pertemuan yang di dalamnya terdapat pembicaraan yang tidak bermanfaat, lalu sebelum berdiri dari duduknya ia mengucapkan, `Subhanakallahumma wa bihamdika, laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik (Maha Suci Engkau. Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Aku mohon ampunan dan tobat kepada-Mu), melainkan akan diampuni dosa yang telah dilakukan dalam majelis tersebut. (HR. Tirmidzi)
Sy. Abu Hurairah RA menginformasikan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu pertemuan yang di dalamnya tidak disebut nama Allah dan tidak dibacakan shalawat kepada Nabi, melainkan termasuk (majelis) kesesatan. Jika Allah menghendaki, niscaya Dia akan mengazabnya. Apabila Allah menghendaki, Dia akan memberikan ampunan kepada mereka. (HR. Tirmidzi).