الـهيئة الإسـتشارية لعلمــاء بـسـنترين مادورا
BADAN SHILATURRAHMI ULAMA’ PESANTREN MADURA (BASSRA)
SIKAP BASSRA
(BADAN SILATURRAHMI ULAMA PESANTREN MADURA)
TENTANG SYI’AH
======================
Demi undang-undang yang berlaku di Indonesia antara lain :
1) Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan : “ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis “.
2) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi RI pada hari Senin tanggal 12 April 2010 dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 April 2010, berbunyi : “ Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu “
3) Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan keyakinannya itu “.
Maka berdasarkan hal-hal diatas dan berangkat dari terjadinya INSIDEN di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura, dengan ini Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) memberi 2 opsi tentang keberadaan Syi’ah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) :
A. SYI’AH harus dilarang KEBERADAANNYA di Indonesia disebabkan :
1) Karena ajaran-ajaran Syi’ah menyimpang dari POKOK-POKOK ajaran agama Islam yang berdasarkan kepada Al Qur’an dan Hadits (sebagaimana terlampir).
2) Demi menjamin tidak adanya penistaan, penodaan atau pengotoran terhadap agama Islam.
3) Demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan moralitas bangsa yang kita cintai bersama.
4) Demi kebebasan yang dijamin dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, maka bagi pengikut Syi’ah yang mau kembali kepada agama Islam diperbolehkan masuk agama Islam yang asli dengan harus melalui proses yang ditegaskan dalam firman Allah S.W.T. Q.S. An Nisa’ ayat 146 sbb :
a- Bertaubat dengan taubatan nashuhan.
b- Mengadakan perbaikan dengan berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk menghilangkan akibat-akibat yang jelek dan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan.
c- Berpegang teguh kepada agama Islam.
d- Bertulus ikhlas dalam melaksanakan agama Islam semata-mata karena Allah S.W.T.
B. SYI’AH tetap diakui di Indonesia dengan syarat :
1) Syi’ah harus membentuk agama tersendiri yakni AGAMA SYI’AH dan bukan agama Islam, sebab KEMUNAFIKANNYA sangat jelas dengan realita ajarannya di tengah masyarakat yang menyimpang dari POKOK-POKOK ajaran agama Islam. Dan hal tersebut menjadikan lebih bahaya terhadap agama Islam dibandingkan dengan orang kafir. Dan secara eksplisit Allah S.W.T. berfirman di Q.S. An Nisa’ ayat 145-146, artinya :
-Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (Q.S. An Nisa’ ayat 145),
-Kecuali orang-orang yang Taubat dan mengadakan perbaikan [*] dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (Q.S. An Nisa’ ayat 146)
[*} mengadakan perbaikan berarti berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk menghilangkan akibat-akibat yang jelek dan kesalahan- kesalahan yang dilakukan.
2) Syi’ah bisa kita akui sebagai agama tersendiri setelah ada pernyataan resmi dari pemerintah RI bahwa syi’ah termasuk agama-agama yang dianut oleh penduduk Indonesia.
3) Kalau sudah ada pengakuan resmi dari pemerintah RI bahwa syi’ah termasuk agama-agama yang dianut oleh penduduk Indonesia, maka status Syi’ah menurut agama Islam sama dengan agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu..
4) Syi’ah dalam menyampaikan ajaran-ajarannya tidak boleh membawa simbol-simbol Islam.
5) Syi’ah tidak boleh menistakan, menghina dan menodai atau mengotori agama Islam.
Untuk itu BASSRA mendukung keputusan MUI Koorda Madura bahwa syiah adalah aliran sesat dan menyesatkan.
NO. NAMA JABATAN TANDA TANGAN1 KH. Moh. Rofi’ie Baidlowi Koordinator Pusat BASSRA
2 KH. Nuruddin A. Rahman SH. Koorda BASSRA Bangkalan
3 KH. Dja’far Shodiq Koorda BASSRA Sampang
4 KH. Nailur Rahman Koorda BASSRA Pamekasan
5 KH. Dr. Ahmad Fauzi Tidjani MA. Koorda BASSRA Sumenep